Sambangi Fraksi PDIP DPR, Repdem Laporkan Kasus Dugaan Perbuatan Terlarang di SPI

Kamis, 23 Desember 2021 – 07:00 WIB
Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Redpem) Irfan Fahmi dan jajarannya bertemu Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto pada Rabu (22/12/2021). Foto: Dok. Repdem

jpnn.com, JAKARTA - Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) menyambangi Fraksi PDIP DPR RI pada Rabu (22/12/2021).

Kedatangan Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Redpem) Irfan Fahmi dan jajarannya diterima oleh Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto.

BACA JUGA: 9 Anak di Jakbar jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Tak Disangka

DPN Repdem menemui pimpinan fraksi terbesar di DPR RI itu untuk melaporkan peristiwa dugaan perbuataan terlarang, yakni tindak pidana pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur. 

Menurut Irfan Fahmi, seorang pria berinisial JEP (49) yang merupakan pendiri SMA SPI, diduga sebagai pelaku dalam kasus tak terpuji itu. Korbannya adalah 15 siswi di sekolah tersebut.

BACA JUGA: 2 Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terancam Dipecat Sebagai ASN

Irfan menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan oleh salah satu korban kepada Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021. JEP pun telah ditetapkan sebagai Tersangka pada 5 Agustus 2021.

Menurut Irfan, laporan kepada polisi teregistrasi dengan Nomor: LP-B/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT POLDA Jatim, tanggal 29 Mei 2021.

Tersangka JEP diancam dengan Pasal 81 junto 76 atau Pasal 82 atau Pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Semula ancaman pidananya minimal 3 tahun, kini sudah diubah menjadi paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Repdem, menurut Irfan, menilai aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum ternyata belum cukup serius menangani perkara pidana tersebut. Hal ini terlihat dengan tidak adanya penahanan dan pencekalan terhadap tersangka JEP. 

“Padahal dari pasal yang disangkakan telah memenuhi unsur objektif untuk dikenakan penahanan. Sementara itu unsur subjektif juga sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan,” ujar Irfan Fahmi, kemarin. 

Repdem khawatir, tersangka JEP akan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

Sebab, kata Irfan, JEP selaku pendiri SIP masih memiliki akses memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan SIP.

Selain itu, siswa-siswi yang kini masih berada di lingkungan SMA SIP rentan menjadi korban berikut dari tersangka.

Irfan mengatakan saat ini berkas perkara pidana dengan tersangka JEP telah kembali berada di kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan kembali oleh penyidik Polda Jawa Timur pada 6 Desember 2021 lalu. 

“Repdem berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri yang berwenang, disertai dengan melakukan penahanan terhadap tersangka JEP," kata Irfan. 

Sementara itu, lanjut Irfan, SMA SIP sebagai sebuah lembaga pendidikan yang menerapkan pendidikan bermodel “boarding school” perlu mendapat perhatian serius dari instansi negara.

Pihak berwenang utamanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek melakukan pengawasan dan pembinaan. Selain itu menginvestigasi serta mengevaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) yang diterapkan di dalam SMA SIP tersebut. 

"Ini penting agar model KBM yang diterapkan dapat memberikan perlindungan anak serta menghindari terjadi eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap para siswi,” ujar Irfan.

Irfan mengaku Repdem mendapatkan informasi bahwa para siswi bersekolah di SMA SPI secara gratis dengan bersyarat latar belakang dari masyarakat ekonomi tidak mampu. 

Repdem, menurut Irfan mengapresiasi setiap anggota masyarakat maupun badan hukum nirlaba yang berinisiatif menyelenggarakan pendidikan gratis kepada warga tidak mampu.

Namun, kata dia, negara juga perlu mengawasi secara ketat agar penyelenggaraan kegiatan pendidikan gratis tidak disertai dengan praktik eksploitasi ekonomi, apalagi seksual.

“Kepada Komisi III DPR RI, melalui Fraksi PDI Perjuangan, Repdem memohon agar DPR RI dapat memberikan perhatian secara khusus terhadap penanganan kasus SPI ini. Sebab terdapat potensi adanya aspek nonhukum yang dapat menjadikan penanganan kasus pelecehan seksual di SMA SPI tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Irfan.  

Tangkap Pelaku

Repdem berharap kepada Fraksi PDIP melalui Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan perkembangan penyidikan kasus sekolah selamat pagi Indonesia (SPI). 

Repdem juga meminta aparat penegak hukum menerapkan upaya paksa dengan menahan tersangka JEP agar tidak ada kekhawatiran peristiwa pidana kembali terulang. 

Selain itu, Repdem berharap agar institusi negara yang berkompeten di bidang pendidikan segera melakukan evaluasi dan pengawasan atas sistem kegiatan belajar mengajar di SMA Selamat Pagi Indonesia, bahkan melakukan tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu untuk menjamin perlindungan dari ancaman eksploitasi ekonomi dan seksual. 

Menanggapi laporan Repdem tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini ke pengadilan sampai tuntas. 

“PDIP ingin keadilan ditegakkan. Ini menjadi kasus yang mudah-mudahan yang terakhir kalinya,” kata Utut.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler