Sambangi Kantor Bareskrim Polri, Eks Guru Besar IPB Sampaikan Tuntutan

Kamis, 08 Februari 2024 – 23:20 WIB
Eks guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta melakukan aksi protes di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Eks guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta melakukan aksi protes di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Ing yang didampingi sejumlah lansia ingin menuntut keadilan dari Kapolri dan Kabareskrim terkait penanganan perkaranya yang tak kunjung tuntas oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Nomor Ponselnya Dicatut di Aksi Geruduk Istana, Pengurus PB PMII Ini Melapor ke Bareskrim Polri

“Kasus ini telah berlangsung selama enam tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kemudian ditarik ke Mabes Polri,” ujar Inneke S Indrarini Mokoginta, mewakili keluarga dari Ing Mokoginta, Kamis (7/1/2024).

“Kami meminta keadilan atas dugaan perampasan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektare,” ujar Inneke.

BACA JUGA: Jaksa Tangkapan KPK Diduga Terima Suap dari Perkara Tanah

Menurut Inneke, kasus mereka telah lima tahun berada di Polda Sulawesi Utara dan telah lima kali mengalami pergantian Kapolda.

“Sudah empat kali kami membuat laporan. Dua penyidik mendapat sanksi pelanggaran kode etik. Namun demikian, penanganan perkara tetap mandek,” ujar Inneke.

BACA JUGA: Guru Besar IPB Soroti Wacana Pembatasan Angkutan Logistik saat Musim Lebaran

Dia mengatakan setelah ditarik ke Mabes Polri, penyelesaian pun belum juga tercapai.

“Penanganannya masih terkesan tidak adil,” ujar Inneke.

Dalam kesempatan itu, Inneke didampingi oleh Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm Alfin Lim beserta rekan-rekannya. Mereka menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Sementara, Alvin Lim selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya.

Dia mengkritik penyelesaian masalah yang sudah berlangsung selama enam tahun oleh pihak kepolisian.

“Para korban dan pelapor LP datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta, untuk menanyakan kepastian hukum, mengapa kasus yang sudah gelar perkara tersangka namun tidak kunjung disebut siapa tersangkanya. Sangat janggal,” ujarnya.

“Sesuai prinsip Presisi Polri seharusnya penyidik melakukan penyidikan dengan transparan ke pelapor, bukan malah diduga memihak ke calon tersangka,” ujar Alvin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler