jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang jaksa berinisial S di Praya, Lombok Tengah pada hari Sabtu (14/12) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jaksa S diduga menerima duit dalam bentuk rupiah dan dolar AS (USD) terkait pengurusan perkara tanah di Praya.
Jaksa S yang dimaksud merujuk kepada Subri SK. Berdasarkan situs resmi Kejaksaan Agung, Subri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB.
BACA JUGA: Dubes RI untuk Australia Belum Diperbolehkan Kembali
KPK pun tidak hanya menangkap sang jaksa. Sebab, ada seorang perempuan dari kalangan bisnis yang ikut ditangkap. Perempuan yang juga pengusaha itu diduga sebagai pemberi suap kepada Jaksa S.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum memberikan keterangan resmi soal ini. "Nanti akan ada konferensi pers," kata Johan, Minggu (15/12). (gil/jpnn)
BACA JUGA: Istana Enggan Komentari Soal Widodo adalah Sepupu SBY
BACA JUGA: Rusuh Lapas seperti Arisan dan Bisa jadi Bom Waktu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Kapasitas Lapas Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi