Sambangi Kejagung, Habib Rizieq Desak Berkas Ahok P21

Jumat, 25 November 2016 – 18:00 WIB
Habib Rizieq. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (25/11).

Kedatangannya untuk meminta Kejagung segera memproses berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

BACA JUGA: Bu Mega Bantah Restui Pergantian Ketua DPR

Saat tiba, Habib Rizieq mengakui mendengar kabar dari media massa bahwa Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejagung.
Karenanya, ia langsung berkoordinasi dengan Kejagung.

"Kami dari GNPF-MUI tadi pagi kami dengar berita bahwa berkas Ahok sudah dilimpahkan ke Kejagung. Sesuai dengan komitmen, kami akan mengawal terus kasus ini. Maka itu, kami datang," kata dia di Kejagung.

BACA JUGA: Dubes Denmark Sambangi BNPT, Ini Yang Dibahas

Sebenarnya, ia ingin bertemu langsung dengan Jaksa Agung M Prasetyo untuk membahas kasus Ahok.

Namun, Prasetyo tengah berada di Bogor menjalani Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Kejagung.

BACA JUGA: Jelang Aksi 212, PKS: Waspadai Provokator!

"Tapi kami diterima Jampidum, Jamintel, dan para direktur. Lalu sampaikan harapan kami," imbuh dia.

Dia meminta agar berkas pelimpahan tahap pertama bisa segera ditindaklanjuti dengan segera. Dia berharap, Kejagung tidak memulangkan berkas perkara dan menyatakannya lengkap alias P21.

"Supaya masalah ini tidak diulur-ulur. Setelah P21 tentu kami minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena ini sudah menjadi kegaduhan nasional, bahkan heboh internasional. Lebih cepat disidangkan pasti lebih baik," kata dia.

Dia juga mendesak agar Kejagung mengeluarkan legitimasi hukumnya dengan menahan Ahok. Menurut dia, ketika berkas sudah P21, Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.

"Yang ketiga kami harap Kejagung menggunakan haknya setelah P21 untuk menahan ahok. Kejaksaan punya hak melakukan itu. Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kami lihat ke depan bagaimana perkembangannya," tandasnya. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maldini Komentari Rencana Aksi 212, Nih Omongannya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler