Sambangi Kemendagri, Mahasiswa Minta Pj Bupati Bogor Dicopot

Rabu, 11 September 2024 – 21:49 WIB
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kabupaten Bogor menggelar aksi untuk rasa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/9/2024). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kabupaten Bogor menggelar aksi untuk rasa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/9).

Mereka mendesak kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu untuk mencopot Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dari jabatannya.

BACA JUGA: Pilkada Papua Pegunungan Memanas, Befa Yigibalom Sebut Demo di KPK Pesanan Lawan

Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor, Al-Azis Jaya Wiguna mengatakan bahwa kurun waktu sembilan bulan Asmawa Tosepu menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor, tidak ada prestasi gemilang yang dihasilkan.

“Namun, disinyalir hanya menghasilkan kegaduhan dan kekacauan, sehingga menyebabkan perselisihan ditengah masyarakat Kabupaten Bogor dewasa kini,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA: Lemkapi Nilai Pengawalan Demonstrasi di Solo Sesuai Keinginan Jenderal Sigit

Kebijakan Asmawa Tosepu selama sembilan bulan tersebut dinilai begitu banyak menyayat hati masyarakat Kabupaten Bogor.

“Betapa tidak, di tengah masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang dinilai sulit, masyarakat dibagian selatan Kabupaten Bogor dihadiahi penggusuran paksa oleh tangan jahat seorang Asmawa Tosepu dan kroninya,” ucapnya.

BACA JUGA: SBY Minta Kader Demokrat Dukung Transisi Pemerintahan

Salah satunya, lanjut dia, penggusuran 331 lapak PKL yang berada di wilayah pariwisata Puncak.

“Di tengah-tengah situasi penggusuran para PKL tersebut, disaat itu pula ratusan kepala keluarga harus kembali mengatur ulang dan memikirkan bagaimana kemudian mereka harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan anak-anaknya,” jelasnya.

Atas dasar itulah kemudian yang dapat menjadi pemantik konflik ditengah masyarakat Puncak Bogor.

“Seakan tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 tentang Penenrtiban Bangunan Tanpa Izin, ditambah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 menyoal Penataan Bangunan,” imbuhnya.

Namun, di saat yang sama pula banyak Perda di Kabupaten Bogor yang tidak dijalankan dengan semestinya. Contohnya, pemberlakuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern untuk Minimarket.

“Kenyatannya masih banyak dan berjamurnya pendirian Toko-toko Modern di pelosok – pelosok daerah di Kabupaten Bogor seperti Alfamaret dan Indomaret yang jelas-jelas izin morotariumnya masih berlaku dan terlarang untuk penambahan bangunan minimarket tersebut bertambah pada wilayah 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor,” terangnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler