Lemkapi Nilai Pengawalan Demonstrasi di Solo Sesuai Keinginan Jenderal Sigit

Jumat, 30 Agustus 2024 – 13:52 WIB
Pengawalan demonstrasi mahasiswa oleh polisi di depan Gedung DPRD Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (29/8) kemarin. Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut langkah kepolisian dalam mengamankan demonstrasi di depan Gedung DPRD Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (29/8) kemarin sudah sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

”Kami memuji tindakan kepolisian di Solo, dalam hal ini Polresta Solo yang di-back up oleh Polda Jawa Tengah. Artinya memang itu yang diinginkan oleh Kapolri,” ungkap dia kepada awak media seperti dikutip Jumat (30/8).

BACA JUGA: Jokowi Minta Demonstran Dibebaskan, DPR Sebut Aspirasi Rakyat Jangan Dibungkam

Demonstrasi ribuan mahasiswa di depan Gedung DPRD Solo, pada Rabu (29/8) berlangsung aman, damai, dan tertib meski sempat panas ketika di awal.

Menurut Edi, potret pengawalan aksi demonstrasi di Solo bisa menjadi contoh, karena Polri menjalankan tugas sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

BACA JUGA: Demi Demokrasi, Mardani PKS Harap Putusan MK Mendorong Masyarakat Terlibat dalam Pilkada

Misalnya, polisi mengizinkan para pendemo masuk ke halaman Gedung DPRD Solo untuk menyuarakan tuntutan secara langsung. 

Selain petugas keamanan, Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah menurunkan tim negosiator yang secara proaktif membagikan makanan dan minuman kepada pendemo. 

BACA JUGA: Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi

"Jadi, yang seperti itu menimbulkan kesejukan. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, dan tentu Polri tugasnya membantu. Memang yang diharapkan adalah masyarakat tertib saat menyampaikan aspirasi,” kata dia. 

Pria yang kini bertugas sebagai anggota Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 itu menegaskan, Polri tidak boleh melarang aksi demonstrasi yang menjadi hak warga negara. 

Namun, kata dia, pendemo juga harus tertib dan taat aturan. Tidak boleh melakukan perusakan fasilitas publik. 

"Tidak mengganggu ketertiban umum, menyampaikan secara sopan, kemudian juga tertib. Tidak melakukan perusakan,” ucap Edi. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler