JPNN.com

Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!

Selasa, 18 Maret 2025 – 16:09 WIB
Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat! - JPNN.com
Rokok ilegal yang ditemukan tim gabungan dari Bea Cukai saat menyambangi sebuah pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (11/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan mengamankan 542 karton rokok ilegal.

Penindakan tersebut dilakukan dari sebuah pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (11/3).

BACA JUGA: Bea Cukai & Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Grobogan

Penindakan tersebut terlaksana dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan tersebut yang berawal saat timnya menyambangi pabrik tersebut sesuai surat tugas.

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Jatim Didukung Pimpinan Ponpes Darul ‘Ulum

Tujuannya untuk memeriksa barang di tempat produksi dan gudang penyimpanan, mesin produksi, dan tempat penyimpanan pita cukai.

"Kami juga meminta data legalitas dan data produksi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa temuan yang kami tindak lanjuti dengan kegiatan penindakan," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Selasa (18/3).

BACA JUGA: Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 274 karton rokok merek Cesa Bold yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 102 karton rokok merek Cesa Click yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Kemudian 165 karton rokok merek Kita Pro yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, 1 karton rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, dan 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.

"Sebagai tindak lanjut penindakan ini, kami telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa penyegelan dan penerbitan berkas penindakan," tambah Syuhadak.

Dia juga menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi penertiban dan penindakan yang semakin intensif, khususnya di wilayah hulu atau pusat produksi rokok, seperti di Jawa Timur.

Bea Cukai juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya pasar yang adil dan tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syuhadak menambahkan penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, dukungan bagi industri rokok yang taat aturan, serta untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ekonomi," pesan Syuhadak. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler