Sambangi Sejumlah Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT

Senin, 23 Agustus 2021 – 17:02 WIB
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat menyampaikan pihaknya melaksanakan rangkaian kegiatan di berbagai daerah ini terkait pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menjadi perhatian bagi intansi yang bertanggung jawab dalam hal pemanfaatan maupun yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Bea Cukai di daerah-daerah pengguna DBHCHT, Bea Cukai kembali melakukan serangkaian kegiatan dalam melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai khususnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Masyarakat hingga Influencer Medsos jadi Target Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai   

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat mengatakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di berbagai daerah ini terkait pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT di daerah masing-masing.

Syarif menambahkan, dengan adanya DBHCHT ini, daerah mendapatkan pengalokasian dana yang berbeda tiap daerah dan penggunaannya pun perlu diawasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Memusnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

“Dalam penggunaan DBHCHT, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat terkait ketentuan dan penggunaannya agar tepat sassaran. Sosialisasi juga perlu kami lakukan demi tercapainya hal tersebut. Dari pemanfaatan DBHCHT ini diharapkan Pemerintah Daerah, Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” ungkap Syarif.

Syarief menyebut di antara kantor yang melakukan sosialisasi tersebut adalah Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Sosialiasi dilakukan terhadap Pemerintah Daerah Takalar yang menyampaikan isu ketentuan penggunaan DBHCHT.

BACA JUGA: Maksimalkan DBHCHT Saat Pandemi dan PPKM, Begini Langkah Bea Cukai bersama Pemda

Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan pula hal yang telah dilakukan Kabupaten Takalar dan pengalokasian DBHCHT di Kabupaten Takalar yang terbagi dua yaitu 76% untuk sektor Kesehatan dan 24% untuk pengawasan serta edukasi.

Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Bea Cukai Kudus. Bea Cukai Kudus melakukan penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dibidang penegakan hukum DBHCHT Semester I 2021 terhadap lima Kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.

Kegiatan yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh penanggung jawab pengelola DBHCHT di masing-masing pemerintah kabupaten yaitu Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.

Kegiatan penilaian tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan DBHCHT dimana Hasil penilaian tersebut akan digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan alokasi DBHCHT Pemerintah Daerah tahun berikutnya.

Di Kota Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga melaksanakan koordinasi lanjutan mengenai pemanfaatan DBHCHT bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut juga dihadiri oleh Bea Cukai Marunda, Bappeda DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Fokus dari penggunaan DBHCHT di Provinsi Jakarta digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.

Selain itu, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Di kota Bogor, Bea Cukai Bogor juga ikut melaksanakan penyuluhan bertajuk training of trainer kegiatan DBHCHT.

Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dalam pengelolaan DBHCHT agar dapat dilaksanakan secara optimal dihadiri oleh perangkat daerah serta instansi yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan DBHCHT di Kota Bogor.

Menurut Syarif, seluruh rangkaian sosialisasi dan pemaparan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal merupakan kegiatan yang sangat berkaitan erat dengan Bea Cukai.

Bea Cukai diberi kewenangan untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan DBHCHT di bidang penegakan hukum serta penyampaian ketentuan DBHCHT lainnya.

“Kami harapkan dengan adanya kegiatan semacam ini dapat mempererat sinergi antar instansi dan seluruh lapisan masyarakat,” tutup Syarif.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler