Masyarakat hingga Influencer Medsos jadi Target Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai   

Senin, 23 Agustus 2021 – 17:00 WIB
Menyosialisasikan ketentuan cukai, Bea Cukai menyasar masyarakat umum, media massa, hingga penggiat media sosial. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai

Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan cukai dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha barang kena cukai, media massa, hingga influencer media sosial.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 

Kepala Seksi hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan sosialisasi ketentuan cukai kali ini dilakukan di Mojokerto, Blora, Pamekasan, dan Jakarta. 

“Pengaruh influencer dan media sosial sangat luar biasa kepada masyarakat. Dengan sosialisasi kepada masyarakat hingga influencer ini, kami harap dapat menarik perhatian masyarakat terkait ketentuan cukai,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Tactical Satellite Communication TNI AD Membuat Komunikasi Antarsatuan Terintegrasi

Bea Cukai Sidoarjo berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Mojokerto, Jawa Timur, menyosialisasikan ketentuan cukai dengan awak media dan influencer di kota itu, Kamis (19/8), di Pendopo Shaba Mandala Madya dan Pendopo Shaba Mandala Tama Kota Mojokerto.

Pelaksana Pemeriksa Pertama Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita Lundiana memaparkan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pengetahuan umum cukai, jenis-jenis rokok ilegal serta cara identifikasi rokok ilegal.

BACA JUGA: Lulus Seleksi Taruna Akmil, Anak Polisi Bernazar soal Makam Ayah

“Penting membangun kerja sama antara media dengan pemerintah, tujuannya untuk menyebarluaskan dan mengolah informasi tentang kinerja pemerintah secara tepat dan transparan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto Moch. Imron.

Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Blora mengadakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal Kamis, (12/8),  di Aula Dinas Kominfo Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sosialisasi ini dihadiri oleh kelompok informasi masyarakat (KIM) dan penggiat media sosial se Kabupaten Blora.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo memaparkan materi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, sejarah cukai, jenis hasil tembakau, jenis dan ciri rokok ilegal dan DBHCHT.

Selanjutnya di Pamekasan, Bea Cukai Madura memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cukai, DBHCHT, dan bahaya rokok ilegal melalui Radio Suara Pamekasan, Jumat (13/8). 

Dalam sosialisasi ini, Zainul Arifin selaku narsumber menjelaskan tentang alasan rokok dikenakan cukai dan bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan rokok ilegal.

Kemudian, secara virtual Bea Cukai Marunda memberikan sosialisasi kepada importir barang kena cukai (BKC) dan pengusaha pusat logistik berikat (PLB) MMEA di wilayahnya, terkait mekanisme lalu lintas pemasukan dan pengeluaran BKC dan kewajiban IT iInventory di PLB MMEA.

Kepala Seksi PKC IX Bea Cuka Marunda, Supranawa menjelaskan terkait beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) antara lain  PMK-68/PMK.04/2018, PMK-272/PMK.04/2015 dan PMK-28/PMK.04/2018 serta tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan kewajiban melekat PLB untuk menyediakan IT inventory secara online dan realtime.

“Selain langsung kepada masyarakat dan pengusaha BKC, kami harap sosialiasi kepada penggiat Medsos dan influencer dapat menarik perhatian masyarakat secara maksimal, sehingga edukasi tentang cukai dan rokok ilegal dapat tersampaikan,” pungkas Sudiro. (*/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler