jpnn.com - MALANG - Penyesalan Deni kini tak bisa menolong lagi. Anak kandungnya, Kasih Rahmadani, 7 tahun sudah meninggal.
Pria berusia 32 tahun juga sudah menjadi tersangka atas penganiayaan atas Rahmadani. Meski mengaku menyesali perbuatannya, tindakan yang menghilangkan nyawa anaknya kini tetap diproses Polres Malang Kota, Jawa Timur.
BACA JUGA: Politikus PDIP Gerebek Suami Bercinta dengan Janda
Warga Jalan Lowokdoro Gang 3, RT 06 RW 04, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun Kota Malang, terancam hukuman selama 15 tahun penjara, lantaran perbuatannya tersebut.
Saat diperiksa di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Minggu (22/2), Deni berulang kali menitikkan air matanya.
BACA JUGA: Bapak-Anak Terapung 2 Hari di Laut Diselamatkan Nelayan Sebatik
Dia seakan tidak percaya, hingga tega melakukan penyiksaan itu. Di hadapan penyidik yang memeriksanya, dia mengaku saat itu sedang depresi, lantaran banyak masalah serta pikiran.
Sehingga, bapak dua anak ini, dengan tega membabi buta melakukan pemukulan terhadap anak kandungya sendiri.
BACA JUGA: Lega, NIP CPNS Umum Sudah Kelar Semua
“Perbuatan ini, merupakan akumulasi dari permasalahan yang saya hadapai sekarang. Saya juga tidak menyangka, bisa melakukan perbuatan seperti ini,” kata Deni sembari menangis seperti yang dilansir Malang Post (Grup JPNN,com), Senin (23/2).
Seperti diketahui, Deni memukuli Kasih dengan bambu pada Sabtu (21/2). Kasih menghembuskan napas terakhir dengan luka serius di kepala serta sekujur tubuhnya.
"Pemukulan yang dilakukan dengan menggunakan potongan bambu itu, sangat kelewatan sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kanit UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang, Iptu Sutiyo, Minggu (22/2). (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Tewas Dihajar Sang Bapak, Bocah itu Bilang: Aku Sayang Ayah
Redaktur : Tim Redaksi