Sambil Menangis, Nia Ramadhani Bercerita soal Putri Sulungnya

Kamis, 16 Desember 2021 – 17:35 WIB
Sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/12). Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Putri sulung Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Mikhayla Zalindra Bakrie ternyata tahu permasalahan yang tengah dihadapi orang tuanya. Hal itu terungkap di persidangan pada Kamis (16/12).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta ZN hadir di persidangan.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Menangis, Lalu Ungkap Kalimat Ini

Mereka secara bergantian dimintai keterangan. Majelis hakim semula menanyakan berapa dan umur buah hati Nia Ramadhani.

Setelah itu, hakim pun menanyakan apakah anak sulung pesinetron tersebut tahu soal permasalahan hukum yang dihadapi.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Ungkap Alasan Mengonsumsi Sabu-Sabu, Ternyata

"Dia tahu masalah ini Yang Mulia," ujar Nia Ramadhani dalam persidangangan.

Menantu Aburizal Bakrie itu pun mengatakan bahwa dirinya telah menjelaskan dan memberi pengertian kepada Mikhayla. Nia tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan itu.

BACA JUGA: Asmirandah Buka-bukaan soal Keputusannya Pindah Agama, Ternyata

"Saya sudah jelaskan bahwa salah, tetapi mama juga sudah belajar sekarang dan mama minta Mikhayla maafin mama," tutur Nia Ramadhani diikuti tangisan.

Namun, ternyata Mikhayla bisa menerima kondisi sang ibunda. Putri sulungnya itu, bahkan memberikan kata-kata yang dapat menenangkannya.

"Pada saat itu anak saya bilang, 'oh it's oke mama yang penting mama sudah tahu dan i still proud of you," tutur Nia Ramadhani.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan, akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler