jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) menerbitkan pernyataan resmi berjudul Setahun Pandemi, Pemerintah Gagal Lindungi Kelas Buruh dan Rakyat menyambut Hari Buruh Internasional 2021.
Gebrak dalam pernyataan resminya itu mencatat ada banyak aturan pemerintah yang merugikan buruh selama pandemi.
BACA JUGA: Berapa Massa Buruh Demo Hari Ini di Depan Istana? Said Iqbal: Dari 32 Konfederasi
"Mulai dari legalisasi pemotongan upah buruh sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tulis pernyataan pers Gebrak yang dikirimkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos kepada JPNN.com, Jumat (30/4).
Misalnya, ungkap Gebrak, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
BACA JUGA: Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, FPI dan PA 212 juga Kerahkan Massa
Surat itu dinilai Gebrak membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa ada batasan waktu dan besaran potongan.
Di sisi lain, surat itu tidak memiliki kriteria yang jelas dan ketat bagi perusahaan yang dapat melakukan pemotongan upah.
BACA JUGA: Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini: Ada Buruh, PKL Hingga Petani
Gebrak juga menilai negara mendukung terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi setelah mengesahkan UU Cipta Kerja.
"Negara mendukung terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme pemecatan dan merampas hak dasar buruh," tutur Gebrak.
Dari situ, Gebrak pun mengajak masyarakat tidak diam menyikapi aturan yang melemahkan buruh dan rakyat.
"Gebrak menyerukan persatuan gerakan rakyat untuk membangun agenda politik progresif yang sistematis dan terkonsolidasi," ungkapnya.
Gebrak merupakan aliansi gerakan rakyat yang beranggotakan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), KASBI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera, Amnesty International Indonesia, KontraS, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan