Sambut Lebaran, Kenaikan Tarif Bus Maksimal 30 Persen

Minggu, 21 Juli 2013 – 01:43 WIB

JAKARTA--Peringatan bagi perusahaan otobus (PO) agar tidak menaikkan tariff angkutan seenaknya jelang lebaran muncul dari Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menegaskan kenaikan maksimal hanya boleh 30 persen. Lebih dari itu, masyarakat bisa melapor dan kementerian siap memberi sanksi pada PO.


Saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Suroyo mengatakan kenaikan itu berdasar pada tarif harga normal saat ini. Diharapkan agar masyarakat ikut memantau peribahan harga agar PO tidak melakukan kecurangan. "Penumpang bisa menghitung sendiri harga maksimalnnya, jika lebih mahal dari harga maksimal laporkan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan harga maksimal dan minimal itu untuk memberi jaminan harga pada konsumen. Harusnya, itu juga berbanding lurus pada membaikya servis untuk para penumpang. Dia juga menyadari kalau mendekati lebaran biasanya ada kenaikan harga diberbagai sektor.
   
Disamping itu, kebijakan batas atas dan bawah ada untuk memberikan kenyamanan pada keselamatan pengguna jasa transportasi. Diluar harga yang ngawur, tidak adanya batas bisa membahayakan penumpang. Dicontohkan, saat penumpang sepi PO menurunkan harga hingga 50 persen. Bisa dipastikan pemilik tidak punya anggaran untuk memelihara kendaraan.

Disebutkan Suroyo, batas atas kenaikan tarif bus itu bukan hal baru. Konsep batas atas maksimal 30 persen dan batas bawah 20 persen katanya masih mengacu pada aturan lama. "Tidak ada kenaikan tarif di tahun kelima ini. Yang ada ketentuan tarif batas atas dan bawah," imbuhnya.

Untuk melaporkan PO yang nakal kata Suroyo juga tidak sulit. Penumpang tinggal melampirkan bukti tiket bus yang dibelinya. Jangan lupa, foto copy juga ikut disertakan agar laporan valid. Setelah itu, Kemenhub melakukan kajian terhadap laporan untuk menemukan bukti benar tidaknya ada kenaikan diambang batas.

Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan terutama saat mencapai puncak arus mudik. Kemenhub memprediksi puncak kepadatan mudik Lebaran jatuh pada H-3 dan H-4 Lebaran atau Sabtu (3/8) dan Minggu (4/8). Sedangkan Jumat (2/8) diprediksi masih lengang karena warga mempertimbangkan adanya salat Jumat.

Nah, pekerjaan rumah (PR) pemerintah menurut Suroyo ada pada puncak arus mudik tersebut. Versinya, akalau pemerintah mampu mengurai kemacetan pada dua hari itu, kemacetan saat mudik bukan lagi masalah besar. "Yang harus kami urai nantinya di jalur Pantura," tandasnya.

Ada dua jalur yang menjadi fokus utama Kemenhub. Yakni, dari Cikampek ke arah Indramayu dan Cirebon ke Tegal. Hingga kini, dia mengklaim sudah memiliki beberapa strategi untuk mengatasi kemacetan. Namun, Suroyo tidak mengurai apa saja langkah-langkah itu.

Salah satu yang dia sebut bisa mengurangi kemacetan dan kepadatan kendaraan adalah dengan melarang lewatnya kendaraan pengangkut barang berat. Larangan bagi kendaraan berat yang tidak membawa sembako dan muatan penting lainnya diberlakukan pada H-4 Idul Fitri. Kendaraan berat itu bisa beroperasi lagi paska lebaran.

"Untuk keselamatan pemudik juga. Pelarangan untuk mengurangi kemacetan karena kendaraan berat jalannya lambat," urainya. Dipastikan olehnya saat arus mudik mulai menyemut nanti jumlah polisi, alat berat, dan runway bandara ditambah. Malah, dia punya angan-angan kalau jalaur motor ada sendiri.

Cara lain untuk mengurangi kepadatan di jalan adalah dengan menggelar mudik gratis. Untuk menggelar mudik bareng itu, pemerintah menganggarkan Rp 25 miliar. Rencananya, anggaran itu ditujukan untuk mengangkut sekitar 30 ribu sepeda motor dan 60 ribu pemudik. Sedangkan moda transportasi yang disediakan pemerintah adalah kereta api, kapal laut, dan truk. "Motornya nanti dinaikkan truk dan penumpangnya naik bus," urainya.

Untuk meningkatkan kenyamanan, meskipun gratos pemerintah tetap memberikan cover asuransi. Ada banyak rute yang dipersiapkan untuk mudik gratis itu, diantaranya menuju Cirebon, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Lampung, hingga Solo. Pemudik tinggal membawa KTP, SIM, dan STNK kekantor Kementerian Perhubungan setempat.(dim/gun/dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Kegigihan Setan Wajib Ditiru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler