Samin, Si Pembunuh Sadis Terhadap Bapak dan Anak Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 02 Mei 2020 – 00:29 WIB
Terdakwa Samin divonis seumur hidup. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis pidana seumur hidup terhadap Samin. Dia terbukti menghabisi nyawa Rustandi dan Alwi.

Samin nekat membunuh bapak dan anak asal Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang itu lantaran dipergoki mencuri. Perbuatannya dianggap telah memenuhi unsur Pasal 339 KUH Pidana.

BACA JUGA: Samin, Pembunuh Satu Keluarga di Serang Didakwa Pasal Berlapis

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin berupa pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Rabu (28/4).

Aksi pembunuhan terhadap Rustandi dan Alwi yang masih berusia empat tahun itu tergolong sadis. Majelis hakim menjadikannya sebagai pertimbangan memberatkan.

BACA JUGA: Ngeri, Begini Cara Samin Bunuh Satu Keluarga di Serang

Sementara hal meringankan, Samin menyesali perbuatannya dan bersikap sopan serta berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2019) dini hari. Samin berniat pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

BACA JUGA: Imbauan Kapolda Tak Didengar, Pekerja Tetap Gelar Unjuk Rasa, Jadinya Begini

Namun, dalam perjalanan, Samin melihat jendela rumah korban terbuka. Seketika niat mencuri Samin muncul. Sebelum memasuki rumah tetangganya, Samin mengambil sebuah kayu balok dari depan rumah korban.

“Pada saat berada di dalam rumah, terdakwa melihat pemilik rumah atau satu keluarga sedang dalam keadaan tertidur di ruang tengah rumah,” kata Ramdes dalam sidang yang dihadiri penuntut umum Kejari Serang Subardi.

Samin kemudian menggeledah ruang tengah rumah korban. Saat melihat ponsel yang sedang diisi baterai di dalam lemari, Samin berniat mengambilnya. Tetapi, secara tidak sengaja kaki Samin menyenggol kabel charger.

“Kaki kanan terdakwa tersangkut kabel casan handphone, lalu handphone tersebut tertarik dari lemari dan jatuh,” ucap Ramdes.

Rustandi terbangun lantaran suara berisik akibat ponselnya terjatuh. Samin pun dibentak. Panik dipergoki, Samin memukuli Rustandi menggunakan kayu balok yang dibawanya. Setelah beberapa kali dihantam, Rustandi tewas terkapar. Suara berisik itu membangunkan Siti Sa’idah dan Alwi (4).

“Lalu terdakwa memukul seorang perempuan (Siti Sa’idah-red) dengan kencang dan sekuat tenaga ke bagian kepala dan wajah,” ucap Ramdes.

Pukulan bertubi-tubi tersebut membuat Siti Sa’idah luka berat dan pingsan. Alwi menangis melihat kedua orangtuanya terkapar. Suara tangis Alwi memicu kemarahan Samin. Alwi pun dipukuli Samin hingga tewas.

“Setelah ketiga korban tidak berdaya, terdakwa meninggalkan tempat tersebut,” kata Subardi.

Usai vonis tersebut, Samin menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Subardi. (mg05/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler