"Pak Ismeth tidak sempat nyoblos karena sampai di Tanjungpinang jam 14.00
BACA JUGA: Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi
TPS sudah keburu tutup," ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat kepada JPNN, Rabu (26/5).Tumpal pun mempersoalkan sulitnya Ismeth berangkat ke Batam pada pagi hari ini
BACA JUGA: Maya Rumantir: Saya Maunya Cagub
"Sebelumnya kami merencanakan berangkat jam tujuh pagi, tetapi pimpinan KPK mengijinkan petugasnya jam 11Ia pun menuding KPK tidak serius melaksanakan penetapan dari Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: PDIP Tutup Pintu Koalisi di Pilkada Sulut
Menurut Tumpal, dari cara KPK membeli tiket ke Batam saja sepertinya setengah hati"KPK membeli tiket jurusan PekanbaruIni kan jelas setengah hati melaksanakan penetapan hakim," tudingnya.Ismeth, lanjut Tumpal, bisa sampai di Batam juga karena adanya lima warga Kepri yang rela bertukar tiket demi Ismeth"Kalau tidak ada warga yang sukarela, pak Ismeth bisa-bisa turun di Pekanbaru, bukan di Batam," urainya.
Karenanya pula, Tumpal mensinyalir ada muatan politis dalam perkara yang menjerat mantan ketua Otorita Batam itu"Ternyata benar nuansa politisnya sangat kental," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan kemarin Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengijinkan Ismeth Abdullah untuk pulang ke Tanjungpinang, Kepri, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri yang digelar hari iniAlasan majelis, karena hak asasi dan hak politik Ismeth tetap harus dipenuhi.
Penetapan majelis itu untuk merespon permohonan dari anggota tim penasehat hukum Ismeth, Luhut MP PangaribuanLuhut menyatakan bahwa KPU Kepri tidak dapat memenuhi perintah pengadilan yang sudah ditetapkan sepekan lalu, untuk mengirimkan petugas Pilkada ke Rutan LP CipinangKarenanya, Luhut mengajukan permohonan agar Ismeth diperkenankan pulang ke Tanjungpinang untuk menggunakan hak pilih.
Saat ini, Ismeth adalah terdakwa dalam perkara melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah menyetujui usulan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Segera Mundur dari DPR
Redaktur : Tim Redaksi