Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih

Rabu, 26 Mei 2010 – 17:18 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antony/JPNN
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada KepriPasalnya, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran yang sudah mengantongi penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga bisa pulang ke Tanjungpinang, datang terlambat di Tempat pemungutan Suara (TPS).

"Pak Ismeth tidak sempat nyoblos karena sampai di Tanjungpinang jam 14.00

BACA JUGA: Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi

TPS sudah keburu tutup," ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat kepada JPNN, Rabu (26/5).

Tumpal pun mempersoalkan sulitnya Ismeth berangkat ke Batam pada pagi hari ini
Tumpal menuding ada upaya dari KPK untuk mempersulit Ismeth

BACA JUGA: Maya Rumantir: Saya Maunya Cagub

"Sebelumnya kami merencanakan berangkat jam tujuh pagi, tetapi pimpinan KPK mengijinkan petugasnya jam 11
sepertinya ada kesengajaan untuk mempersulit pak Ismeth walaupun sudah ada penetapan Majelis Hakim," ujar Tumpal.

Ia pun menuding KPK tidak serius melaksanakan penetapan dari Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: PDIP Tutup Pintu Koalisi di Pilkada Sulut

Menurut Tumpal, dari cara KPK membeli tiket ke Batam saja sepertinya setengah hati"KPK membeli tiket jurusan PekanbaruIni kan jelas setengah hati melaksanakan penetapan hakim," tudingnya.

Ismeth, lanjut Tumpal, bisa sampai di Batam juga karena adanya lima warga Kepri yang rela bertukar tiket demi Ismeth"Kalau tidak ada warga yang sukarela, pak Ismeth bisa-bisa turun di Pekanbaru, bukan di Batam," urainya.

Karenanya pula, Tumpal mensinyalir ada muatan politis dalam perkara yang menjerat mantan ketua Otorita Batam itu"Ternyata benar nuansa politisnya sangat kental," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan kemarin Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengijinkan Ismeth Abdullah untuk pulang ke Tanjungpinang, Kepri, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri yang digelar hari iniAlasan majelis, karena hak asasi dan hak politik Ismeth tetap harus dipenuhi.

Penetapan majelis itu untuk merespon permohonan dari anggota tim penasehat hukum Ismeth, Luhut MP PangaribuanLuhut menyatakan bahwa KPU Kepri tidak dapat memenuhi perintah pengadilan yang sudah ditetapkan sepekan lalu, untuk mengirimkan petugas Pilkada ke Rutan LP CipinangKarenanya, Luhut mengajukan permohonan agar Ismeth diperkenankan pulang ke Tanjungpinang untuk menggunakan hak pilih.

Saat ini, Ismeth adalah terdakwa dalam perkara melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah menyetujui usulan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Segera Mundur dari DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler