Sampaikan Eksepsi, Minta Nazaruddin Bersaksi

Rosa Tegaskan Cek ke Wafid untuk Dana Talangan

Jumat, 22 Juli 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya telah menyuap angota DPR RI Muhammad Nazaruddin dan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid MuharamPerempuan yang akrab disapa dengan nama Rosa itu pun menganggap dakwaan JPU salah alamat.

Melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/7), Rosa meminta agar Nazaruddin dihadirkan

BACA JUGA: Wiranto Kritik Gaya SBY

Sebab selama Rosa menjalani penyidikan, penyidik KPK sama sekali belum pernah memeriksa Muhammad Nazaruddin baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka
"Akan tetapi tiba-tiba nama Muhammad Nazaruddin muncul dalam surat dakwaan sebagai penerima pemberian sesuatu dari terdakwa Mindo Rosalina Manulang," ujar Djufri Taufik yang menjadi koordinator tim pengacara Rosa saat membacakan eksepsi.

Djufri juga menilai surat dakwaan itu tidak cermat dan tidak memenuhi syarat foirmil dan materiil

BACA JUGA: Pemerintah DInilai Tak Serius Tangani Separatisme

Ia mencontohkan, Rosa dalam surat dakwaan disebut sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri
Padahal, kata Djufri, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri dari PT Anak Negeri pada November 2010.

Bagaimana dengan dakwan bahwa Rosa menyuap Nazaruddin dan Wafid" Djufri menguraikan, kliennya kebetulan kenal dan dimintai tolong oleh Wafid Muharam yang sedang kesulitan mencari dana talangan untuk kebutuhan Kantor Kemenpora menjelang pelaksanaan SEA Games di Palembang

BACA JUGA: Bantah Kabar Nazar Disembunyikan di Batam

Selain itu, dana talangan itu juga untuk pengiriman atlit-atlit mengikuti pertandingan ke luar negeri.

Kebetulan, katanya, Rosa kenal dengan M El Idir dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atle SEA Games"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Mohamad El Idris yang mungkin bisa membantu memberikan dana talangan kepada Wafid Muharam untuk kebutuhan Kantor KemenporaTetapi ini dianggap telah melakukan perbuatan penyuapan oleh penuntut umum," papar Djufri.

Djufri juga membantah dakwaan bahwa Rosa mengatur kesepakatan agar PT DGI memanangi tender proyek wisma atlet SEA Games dan maupun menerima fee dari proyek wisma atlet SEA GAmes"Memangnya siapakah terdakwa (Rosa) yang dianggap bisa mengatur sehingga PT DGI Tbk menjadi pemenang lelang Proyek Pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serbaguna di Jakabaring Palembang?" tandas Taufik.

Lebih lagi, tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan ke Wafid Muharam ternyata juga diteruskan ke staf di Sesmenpora yang bernama Poniran"Jika itu pemberian itu untuk penyuapan, mengapa tidak disimpan sendiri oleh Wafid?" tandas Djufri.

Karenanya, tim penasehat hukum Rosa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU"Agar majelis yang mengadili dan penyidangkan perkara ini mengembalikan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Terdakwa kepada Penuntut Umum, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya," pinta Djufri.

Selama pembacaan eksepsi, Rosa yang duduk di kursi terdakwa terlihat sesenggukan karena menangisBahkan di tengah-tengah pembacaan eksepsi, hakim ketua, Suwidya sempat menskors persidangan untuk memberi kesempatan Rosa menenangkan diri.

Majelis juga mencoba menguatkan Rosa"Banyak yang diduduk di situ (kursi terdakwa) tapi gak banyak yang nangisKalau tekanan perasaan dan batin itu hanya saudara yang bisa mengatasiMajelis hanya memperhatikan saudara seusai dengan Undang-undang,” ujar Suwidya.

Rosa sempat menyambangi meja tim penasehat hutumnyasetelah sidang disekors sekitar tiga menit, Rosa pun kembali duduk di krusi terdakwa dan sidang dilanjutkan untuk meneruskan pembacaan eksepsiNamun tetap saja Rosa tak kuasa menahan air matanya.

Atas eksepsi itu, JPU KPK yang diketuai Agus Salim akan menyampaikan tanggapan pada persidangan selanjutnya yang digelar Rabu (27/7) pekan depanSebelumnya, Rosa didakwa telah menyuap M Nazaruddin sel;aku anggota DPR sebesar Rp 4,3 miliar dan Wafid Muharam selaku Sesmenpora sebesar Rp 3,2 miliarPerempuan kelahiran Dolok Sanggul, Sumatera Utara itu itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.

Oleh JPU KPK, Rosa diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidanaAncaman hukumannya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Periksa Kada, Kejati Diminta Ekspose Perkara di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler