Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2021, Bupati Karolin: Pendapatan Daerah Bertambah

Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:45 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan pidato perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021, Kamis (5/8). Foto: Dok. Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan pidato perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021.

Bupati Karolin menyampaikan pidato tersebut saat Rapat Paripurna ke-5 masa sidang Pertama tahun 2021 DPRD Kabupaten Landak di Aula Utama DPRD Kabupaten Landak, Kamis (5/8/21).

BACA JUGA: Pesan Bupati Karolin Saat Meninjau Vaksinasi Massal

Sidang tersebut mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021.

Agenda lainnya adalah Rapat Paripurna ke-6 masa sidang pertama tahun 2021 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS Perubahan ABPD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 oleh Bupati Landak. Sidang tersebut berlangsung secara langsung maupun secara virtual.

BACA JUGA: Melalui Edi dkk, KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI untuk Beli Tanah di Munjul

Bupati Landak menyampaikan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 tersebut untuk mengakomodir pergeseran APBD yang telah dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pergeseran ke satu APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 25 tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah.

Selain itu, untuk mengakomodir dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

“Pergeseran kedua APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 30 Tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721/BKAD/2021 tentang pemberian bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat,” ucap Karolin.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 secara garis besar terjadi pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 94,350 miliar dan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS P-APBD berkurang sebesar Rp 2,943 milyar sehingga menjadi Rp. 91,406 milar.

Menurut Karolin, pendapatan daerah secara keseluruhan bertambah, yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 1,264 triliun bertambah sebesar Rp 27,537 miliar. Oleh karena itu, pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD menjadi sebesar Rp 1,292 triliun.

“Secara umum rincian anggaran Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD meliputi Pendapata Asli Daerah sebesar Rp 91,406 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,126 triliun serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 74,447 miliar,” ujar Karolin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler