Sandal Bekas untuk Penegak Hukum

Rabu, 04 Januari 2012 – 06:57 WIB
Sejumlah anak saat mengumpulkan sandal jepit dalam acara penggalangan sandal jepit di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Selasa (3/1). Sandal-Sandal yang terkumpul dalam aksi 'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL' ini untuk selanjutnya akan diberikan kepada pihak mabes polri sebagai bentuk protes atas Kasus hukum yang menyeret anak di bawah umur AAL, di Palu, Sulawesi Tengah. FOTO : INDRA HARDI/RM

JAKARTA - Simpati warga terus berdatangan dalam gerakan ’1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL’. Sejak dibuka enam hari lalu di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  Jl. Teuku Umar No. 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, ribuan sandal telah terkumpul. Dalam kesempatan itu KPAI meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa kasus pencurian sandal AAL dari jerat hukum.

""Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Palu tembusan Mahkamah Agung dan kepada Kapolda Palu tembusan Kapolri meminta agar proses hukum terhadap AAL ini tidak dikriminalisasi tapi lebih kepada perlindungan anak. Kepada majelis hakim kita minta AAL dibebaskan,"" ujar Ketua KPAI Maria Ulfa Anshor di kantornya, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, surat yang ditunjukkan kepada PN Palu sudah dilayangkan Senin (2/1), sedang surat kepada Kapolda Palu sudah dikirim seminggu sebelumnya. Menurutnya, proses untuk memperbaiki tingkah laku AAL bukan dengan mengurungnya di penjara. ""Bukannya kita membela kejahatan, AAL tetap salah, tapi harusnya dikembalikan kepada proses pengasuhan kepada orangtuanya dari pada dijatuhi hukuman,"" tandasnya.  Pihaknya juga memberikan pendampingan hukum serta pemulihan trauma terhadap AAL.

Dukungan untuk AAL juga hadir dari Pemerhati anak Seto Mulyadi.""Penjara bukan tempat buat anak. Kalau ada permasalahan jangan di pengadilan tapi selesaikan secara kekeluargaan,"" tukasnya. Kak Seto menambahkan, aksi ini bukan untuk menyindir tapi untuk mengingatkan agar ada gerakan nasional stop kekerasan terhadap anak

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis. Menurutnya penjara bukan tempat untuk anak karena dengan dipenjara, bukannya membentuk anak lebih baik tapi justru membuatnya semakin "nakal".

""Aksi ini adalah satir. Masyarakat ingin menyampaikan anda sebagai penegak hukum tapi tidak menegakkan keadilan. Yang terpenting, apakah pesan ini sampai, agar tidak sia-sia. Harus sampai pada pemegang kebijakan yaitu polisi,"" katanya. Nurkholis menambahkan, pihak berwenang harus merubah keadaan, tidak masanya lagi mempunyai kekuasaan lalu menggunakan kekuasaan untuk menindas kaum yang lemah. ""Ini abuse of power,"" tambahnya.

Salah satu warga yang bersimpati adalah Djubaidah, 60, wanita yang tinggal di Utan Kayu ini datang dengan membawa 80 sandal dalam karung. Dia bahkan rela menyewa mikrolet, untuk membawanya ke kantor KPAI. ""Saya hanya ingin keadilan bagi rakyat kecil. Masa hanya curi sandal hukumannya sampai lima tahun. Ini tidak adil,"" ungkap wanita yang datang bersama dua anak, satu cucu, satu keponakan dan tetangganya itu.

Karena apresiasi yang banyak dari masyarakat, KPAI masih menerima sumbangan sandal bekas itu. ""Rencananya posko dibuka sampai kasus ini selesai,"" ungkap relawan Posko, Budhi Kurniawan dari LSM SOS Children"s Villages Indonesia.

Aksi 1000 sandal ini sudah memenuhi target karena dari Alumni UI menyumbangkan 500 sandal, dari sebelumnya terkumpul sekitar 600 pasang sandal yang berhasil dikumpulkan. Sandal itu 74 pasang dari KPAI, Bekasi sebanyak 110 sandal, Cibubur sebanyak 138 sandal, Solo sebanyak 45 sandal, Tangerang 92 sandal, Rawamangun 86 sandal dan Cipinang 21 sandal.

KPAI menjelaskan, sesuai UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 tahun 2002 Perlindnungan anak dan SKB serta Surat Edaran Kapolri dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), semua ini bisa dilakukan untuk menghindari dampak trauma pada anak dan meminimalisir pemidanaan pada usia anak, karena pada masa transisi dalam aspek perkembangan, anak mencari identitas, aktualisasi diri dan perhatian.

Aksi ini berawal dari kasus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, yang diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler