jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memanggil pegiat media sosial Jack Boyd Lapian alias JBL terkait kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/7). Sekjen Cyber Indonesia itu pun memenuhi panggilan penyidik.
Jack telah menyandang status tersangka karena diduga mencemarkan nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Jack hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.15 WIB.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka
"Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB dan langsung diambil BAP-nya (berita acara pemeriksaan, red) sebagai tersangka," ujar Awi, Kamis (2/7).
Awi menuturkan, Jack menjalani pemeriksaan hingga sore tadi. Namun, satu tersangka lainnya atas nama Titi Sumawijaya Empel (TES) tak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
BACA JUGA: Pendiri Kaskus: Ahok Banyak Lakukan Perubahan Buat Jakarta
"Sampai pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," lanjut Awi.
Sebelumnya Bareskrim Polri pada 16 Juni lalu menetapkan Jack Boyd sebagai tersangka pencematan nama baik terhadap Andrew Darwis. Kasusnya bermula ketika Andrew melaporkan Jack dan Titi pada 13 Desember 2019 atas dasar pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Jack Boyd Lapian Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
Selanjutnya, polisi menjerat Jack dengan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara Titi dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan