jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, batas waktu terakhir untuk menjawab koreksi Ombudsman soal penataan Tanah Abang adalah Senin (23/4).
Sandi mengaku, sejauh ini pihaknya masih menyusun klarifikasi atas sejumlah koreksi Ombudsman itu.
BACA JUGA: Sandi Sebut Galian Kabel Bikin Macet Tanah Abang Kian Parah
"Kami akan sampaikan hasil evaluasi. Kami juga sampaikan tentunya tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jumat (20/4).
Sandi akan memaparkan penataan Tanah Abang tahap kedua kepada Ombudsman. Pada kesempatan itu, Sandi juga menginginkan pihaknya berkoordinasi mengenai penataan tahan kedua ini.
BACA JUGA: Cak Imin Hadiri Nadran di Muara Angke, Begini Respons Sandi
"Karena kami akan melaunching tahap kedua, visualisasinya lagi disiapkan. Tahap kedua ini akan ada skybridge, akan ada revitalisasi Blok G, akan ada juga pemindahan para pedagang baik yang di Jatibaru maupun yang di Blok G ke tempat yang ditampung sementara oleh Pemprov," kata Sandi.
Lebih lanjut kata Sandi, pihaknya akan menyosialisasikan penataan tahap kedua itu pada pekan depan. Semua pihak terkait akan diminta berkontribusi mengenai penataan ini, termasuk Ombudsman.
BACA JUGA: Sandi Minta Satpol PP Bertindak Santun di Exotic dan Sense
"Belajar yang dari tahap pertama, kita akan libatkan juga Ombudsman. Kami juga akan laporkan ke pihak kepolisian, juga ke BPTJ, dan juga ke instansi terkait," kata Sandi. Mengenai wacana itu, Sandi menargetkan akan terealisasi setelah Ramadan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan BIJB untuk Haji
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga