jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatra Selatan tahun 2011.
Usai diperiksa, Sandi mengaku dicecar soal tanggung jawabnya sebagai mantan komisaris PT Duta Graha Indah (DGI).
BACA JUGA: Sandiaga Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa
Sandi lagi-lagi mengaku tidak ada kaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.
Sandi tak menampik PT DGI telah melawan hukum dalam pengerjaan proyek wisma atlet.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Diperiksa KPK Besok
Namun, dia tidak tahu-menahu soal pelanggaran yang dilakukan di pengerjaan proyek tersebut.
"Secara rinci dalam memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilakukan atau mendapatkan persetujuan komisaris," kata Sandi saat keluar dari gedung KPK, Selasa (23/5).
BACA JUGA: Ahok Pilih Tidak Lewat Jalur Transjakarta
Sandi mengklaim Dudung tidak pernah melaporkan perkembangan kerja proyek Wisma Atlet kepada komisaris.
"Tidak pernh ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek, tapi hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme grup sebagai perusahaan yang sudah go public," ujar Sandi.
Dudung Purwadi diketahui terjerat dua kasus dugaan korupsi. Yaitu, pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan serta dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Dudung sudah mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Dia ditahan sejak 6 Maret 2017 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata. (Put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... âKami Pastikan Jakarta Maju Kotanya, Bahagia Warganyaâ
Redaktur & Reporter : Natalia