jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah melakukan uji coba pembukaan wisata di Bali pada Kamis (14/10).
Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Pulau Dewata tersebut.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Dorong Kebangkitan UMKM di Magelang
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu mengatakan salah satu persyaratan tersebut mewajibkan wisman yang tiba di Bali menjalani karantina selama lima hari.
“Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh presiden ialah lima hari," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin lalu (11/10).
BACA JUGA: Jokowi Sebut Tiga Kawasan Wisata Bali Akan Dibuka, Kapan?
Hanya saja, Sandi menyebut rentang waktu karantina itu belum final.
Alasannya, rentang waktu masa inkubasi Covid-19 antara 3,7 hingga 2,8 hari.
BACA JUGA: Luhut Binsar: Bandara Ngurah Rai Dibuka untuk Kedatangan Internasional 14 Oktober
Sandi kemudian menjelaskan wisman yang tiba di Bali harus melakukan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Pengisian eHAC itu harus dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, para turis asing akan melakukan PCR test setibanya di tempat kedatangan.
Menurut Sandiaga, apabila hasil PCR tes itu negatif, para turis dapat melakukan karantina.
Namun bila hasil tes PCR positif tanpa gejala, para pelaku perjalanan atau turis asing itu harus melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
Adapun jika hasil tes PCR positif dan bergejala, pelaku perjalanan harus menjalani karantina di fasilitas kesehatan terdekat.
“Pelaku perjalanan yang positif, dapat melakukan PCR test kembali pada hari kelima,” kata Sandiaga Uno.
Menteri berlatar belakang pengusaha itu menambahkan para wisman harus memberikan hasil negatif Covid-19 berdasar tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wisatawan mancanegara wajib melengkapi diri dengan bukti vaksinasi lengkap, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Dia menuturkan saat ini Pemerintah Provinsi Bali menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya yang akan digunakan untuk tracing (pelacakan) dan treatment atau pengobatan. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih