Sandra Dewi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Harvey Moeis, JPU Beber Fakta Ini

Jumat, 23 Agustus 2024 – 14:45 WIB
Selebritas Sandra Dewi (kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Harvey Moeis.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Kendati demikian, Ardito belum bisa memastikan jadwal Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi.

"Silahkan ditunggu. Saya sendiri juga belum tahu," kata Ardito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8).

BACA JUGA: Sandra Dewi Kemungkinan Ikut Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Ardito menjelaskan pemanggilan Sandra Dewi akan dipertimbangkan berdasarkan proses perjalanan sidang.

Menurut Ardito, saat ini, fokus persidangan masih fokus membahas pembuktian dugaan tindak pidana korupsi Harvey.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Link Video Mirip Azizah Dicari, Komika Turun ke Jalan

Sementara itu, Sandra Dewi dibutuhkan untuk membuktikan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Untuk timeline Sandra Dewi nanti kami hadirkan untuk membuktikan perbuatan TPPU-nya, tetapi sebelum membuktikan TPPU-nya, kami harus membuktikan perbuatan tindak pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi," tutur Ardito menjelaskan.

Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan tindakan melawan hukum atas komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Lantaran hal tersebut, Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun. (mcr31/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler