Sandra Dewi Kemungkinan Ikut Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Jumat, 16 Agustus 2024 – 05:59 WIB
Aktris Sandra Dewi seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi kemungkinan akan ikut memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar baru-baru ini.

BACA JUGA: JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten

Menurutnya, Kejagung membuka peluang Sandra Dewi memberikan kesaksian di persidangan Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya," kata Harli Siregar dilansir Antara.

BACA JUGA: Terungkap, Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah Rp 3,15 Miliar ke Sandra Dewi

Menurut Harli Siregar, selain keterangan, berbagai barang bukti juga akan ditampilkan dalam persidangan Harvey Moeis.

"Itu untuk membuat terang perkara ini," tambahnya.

BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Diketahui, dalam sidang dakwaan perdana, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa mengalirkan uang korupsi timah kepada istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp 3,15 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ucap Ardito Muwardi.

JPU menjelaskan, uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Adapun uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp 80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Atas dasar itu, Harvey Moeis terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler