jpnn.com, JAKARTA - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi memberikan penjelasan mengenai aliran dana sebesar Rp 3,15 miliar.
Dia mengaku pernah menerima uang dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada 2019.
BACA JUGA: Pengakuan Sandra Dewi Soal Uang Rp 3,15 Miliar dari Perusahaan Helena Lim
Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10).
Sandra Dewi mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.
BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Beberkan Fakta Soal Penyakit yang Diderita
"Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir," kata Sandra singkat dikutip JPNN.com, Rabu (23/10).
Dia juga menjelaskan secara pribadi tidak punya utang dan hubungan bisnis apapun dengan perusahaan penukaran uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara, Harapan Ammar Zoni Sirna
Keterlibatan PT QSE hanya sebagai fasilitator penukaran uang yang dilakukan Harvey Moeis sebelum ditransfer ke Sandra Dewi, istrinya.
Di tengah cecaran JPU terhadap Sandra Dewi, Hakim persidangan sempat menyela dengan menyebutkan bahwa pertanyaan pihak JPU tersebut sudah dijawab dalam persidangan sebelumnya.
"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," kata Hakim.
Perempuan berusia 42 tahun itu menjelaskan, uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp 1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp 1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.
Walau begitu, Sandra Dewi menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang diberikan suaminya, bukan merupakan utang Helena Lim maupun PT QSE.
JPU juga sempat menyinggung tentang transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi ke Anggraeni.
Sandra mengakui bahwa memang benar ia pernah mentransfer dana sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.
PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.
Namun, Sandra Dewi menekankan bahwa transfer Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni.
Dia juga menekankan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan dana pelunasan rumah sebesar Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra