jpnn.com, JAKARTA - Asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari menyampaikan fakta mengejutkan saat sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).
Dia mengaku menampung dana sebesar Rp894 juta dalam rekening miliknya dari Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Mengungkap Fakta Baru, soal Sandra Dewi dan Ratih
Saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan, Ratih mengatakan uang yang ditampung tersebut dikelola oleh dirinya, namun dikuasai oleh Sandra Dewi.
"Sumber dananya dari Bu Sandra dan Pak Harvey dan saya punya akses, tetapi atas perintah dari Bu Sandra," kata Ratih Purnamasari dilansir Antara.
BACA JUGA: Adik Sandra Dewi Pernah Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis
Saat Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah, Sandra Dewi kemudian menarik seluruh uang .
Dalam kesempatan yang sama, Sandra Dewi membenarkan pernyataan asisten pribadi tersebut.
BACA JUGA: Kejaksaan Sita Emas Batang Hasil Pemberian Orang Tua Sandra Dewi
Dia mengatakan penarikan seluruh uang dilakukan untuk membayar sekolah salah satu anaknya yang hendak masuk sekolah dasar (SD).
Selain itu, penarikan uang dalam rekening Ratih juga untuk membiayai kebutuhan sehari-hari lantaran semua rekening Sandra Dewi dan Harvey Moeis disita.
"Kami tidak punya uang sama sekali, kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sandra Dewi.
Adapun Ratih Purnamasari dan Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Kedua nama tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, dia didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi