Sandy Tumiwa Diperiksa Soal Ceramah Ustaz Khalid Basalamah

Rabu, 09 Maret 2022 – 22:10 WIB
Sandy Tumiwa. Foto: Firda Junita/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporannya soal ujaran kebencian dengan terlapor Ustaz Khalid Basalamah.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan Sandy Tumiwa dilakukan dengan kapasitas sebagai pelapor.

BACA JUGA: Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Khalid Basalamah

“Sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3).

Namun, dia tak mengetahui pemeriksaan itu berlangsung sejak kapan dan apakah sudah selesai. Sebab dia belum berkoordinasi lagi dengan penyidik.

BACA JUGA: Heboh Wayang Haram, Begini Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah

“Yang pasti sesuai agenda pukul 10.00 pagi tadi ya,” imbuh Gatot.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ibunda Adam Deni Merasa Dipersulit, Kalina Bongkar Ini

Ramadhan menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (18/2).

Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler