Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Khalid Basalamah

Jumat, 18 Februari 2022 – 16:17 WIB
Artis Sandy Tumiwa memperlihatkan bukti tangkapan layar video ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/2). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilakukan artis Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah, terkait dugaan ujaran kebencian.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 17 Februari 2022.

BACA JUGA: Ayah Atta Halilintar Minta Aurel Melahirkan Normal, Zoya Amirin: Ini Sangat Tidak Manusiawi

“Pelapornya adalah saudara ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor inisial KB (Khalid Basalamah),” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).

Dalam pelaporan itu, Khalid diduga melakukan kejahatan ujaran kebencian dan atau penghapusan diskriminasi terhadap ras dan etnis.

BACA JUGA: Para Pria Harus Tahu, Ini Alasan Wanita Kerap Memalsukan Orgasme saat Bercinta

“Sesuai dengan Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP,” kata Ramadhan.

Kini, laporan itu sedang dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah segera dilakukan pemeriksaan saksi atau belum.

BACA JUGA: Adam Deni Positif Covid-19, Langsung Jalani Isoman di Mabes Polri

Sebelumnya, laporan yang dilakukan Sandy ini sempat ditolak oleh Bareskrim. Sebab, ada kekurangan bukti yang dilampirkan.

Sandy mengatakan pihaknya juga akan kembali lagi ke Bareskrim Polri. Sementara, dia terus melakukan konsultasi.

"Kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu," seru Sandy. (cuy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler