jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Gadis 14 tahun berinisial KH diperkosa pacarnya, FM, 16, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah pada Kamis (12/5) sore.
Pemerkosaan itu terjadi di rumah FM yang sepi.
BACA JUGA: Tragis, Anggota TNI AD Tewas Dibunuh, Pelaku Lebih dari Satu Orang
Rupanya, perbuatan FM kepada KH sudah terjadi sebanyak enam kali, tepatnya sejak Oktober tahun lalu.
Saat itu, KH yang masih kelas dua SMP datang ke rumah FM.
BACA JUGA: Ini Tampang Oknum TNI yang Ditangkap Polisi, Kolonel Antonius: Dia Sudah jadi Tersangka
“Di rumah tersangka yang sepi, korban dirayu agar mau berhubungan suami istri. Tersangka juga mengancamnya. Peristiwa itu terjadi di ruang tamu,” kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.
Pencabulan tersebut terjadi hingga enam kali. Terakhir, FM yang masih duduk di bangku SMA mencabuli KH pada Januari 2022 lalu.
“Pengakuannya sudah enam kali. Terakhir dilakukan Januari 2022,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Iptu Mualimin, FM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 serta pasal 76 d dan e tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti