Sang Ibu Melayani Pria Hidung Belang, Bayinya Menangis Kesakitan, Ternyata, Ya Tuhan

Senin, 05 September 2022 – 06:04 WIB
Seorang bayi menangis kesakitan saat sang ibu sedang melayani pria hidung belang, ya Tuhan, ternyata dia.... Foto ilustrasi: Antara

jpnn.com, TELUK BAYUR - Seorang bayi yang masih berusia 2 tahun di Kecamatan Teluk Bayu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menjadi korban pencabulan.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat bayi malang itu ditinggal sang ibu yang merupakan pekerja seks komersial atau PSK sedang melayani pria hidung belang.

BACA JUGA: Dua Bayi di Manado Sulut Positif Covid-19

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat ibu korban sedang berada di rumah KH yang merupakan tetangganya,

Ibu lantas menitipkan bayinya ke pria 39 tahun itu lantaran harus melayani tamu pria hidung belang.

BACA JUGA: Bayi yang Kepalanya Putus saat Persalinan Konon Sudah Meninggal Dalam Rahim Ibunya

 Saat dititipkan itulah KH melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap bayi malang itu. 

 "Saat itu korban sedang berada di rumahnya pelaku karena ibunya menitip anaknya ke pelaku," ungkap Iptu Suradi dilansir JPNN Kaltim, Minggu (4/9).

BACA JUGA: Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan, Keluarga Ancam Lapor Polisi

Seusai melayani pria hidung belang, ibu korban mendapati bayinya menangis kesakitan.

"Karena anaknya mengeluh sakit kemudian dibuka popoknya dan ditemukan ada luka," bebernya.

 Mengetahui anaknya mengalami tindak pencabulan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.

 Setelah mengantongi bukti kuat, polisi menangkap KA di kediamannya pada Selasa (9/8).

"Dari bukti hasil visum keluar terdapat luka di bagian kemaluan korban," ungkap Suradi. 

Saat diinterogasi, KH mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.

Akibat perbuatannya, KH dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar," tandasnya.

Sementara itu, korban sekarang sedang dirawat ibunya setelah sebelumnya dilakukan pendampingan. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler