jpnn.com - JOGJA - Pesepeda yang beberapa hari lalu banyak menjadi perbincangan masyarakat, Elanto Wijoyono, 32, mendatangi Ditlantas Polda DIJ, kemarin (18/8). Dengan bersepada bersama temannya Yoan Valone, 29, dia datang di Ditlantas Polda sekitar pukul 09.45 Wib.
Setelah ditemui oleh petugas piket, Elanto kemudian menuju lantai 2 untuk mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Ditlantas. Setelah lebih dari dua jam mengadakan diskusi, pada sekitar pukul 12.30 Wib Elanto keluar dari ruangan pertemuan.
BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan, Sutan: Kalau Dihukum Mati, Saya Siap!
Elanto bersama beberapa warga mendatangi kantor Ditlantas Polda DIJ untuk mengajak berdiskusi terkait dengan peraturan pengawalan konvoi. Dalam diskusi tertutup itu, Elanto menyampaikan agar polisi melakukan evaluasi terbuka terkait penyelenggaraan event motor gede tersebut.
"Tidak hanya event kemarin, tapi tahun lalu juga. Ada banyak masukan dari warga, jika penyelenggaraan itu menggangu. Kami menunggu evaluasi polisi yang terbuka untuk publik," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA: Bertandang ke Markas Polisi, Inilah Permintaan Elanto Si Pesepeda Pencegat Moge Itu
Dia juga mendorong polisi melakukan sosialisasi pengawalan agar masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum event dilaksanakan.
Selain itu Elanto juga meminta polisi dalam mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara terpotong-potong, namun disampaikan secara menyeluruh.
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Belanja Negara di RAPBN 2016 Naik 6,9 Persen
Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran kepada masyarakat. Dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134, point G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (riz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Tegaskan KPK Tetap Ada Selama Korupsi Merajalela
Redaktur : Tim Redaksi