jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah sangkaan baru terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Kini, Akil tak hanya menjadi tersangka penerima suap tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengungkapkan bahwa sangkaan tindak pidana pencucian uang itu merupakan hasil penyidikan atas kasus suap sengketa penanganan Pilkada yang sebelumnya menjerat Akil. "Ada data, ada TPPU," kata Busyro dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (26/10).
BACA JUGA: Perlu Dewan Etik untuk Tangkal Publikasi Survei Pesanan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, keputusan untuk menerapkan TPPU kepada Akil merupakan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi itu. "Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu pun mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan informasi mengenai aset dan kekayaan yang dimiliki Akil serta tersangka lainnya seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
BACA JUGA: Nasib 2.818 Honorer K1 Kemenag Tidak Jelas
"KPK juga ingin ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Indonesia Bangun Hotel di Makkah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Seret Anas, Nazar Bungkam soal Menteri SS
Redaktur : Tim Redaksi