MA Sudah Keluarkan Putusan Kasasi Pilkada Simalungun

Minggu, 24 Januari 2016 – 06:29 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SIMALUNGUN – Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga resmi menjadi calon bupati-wakil bupati Simalungun, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan jagonya Partai Demokrat itu.

Berdasarkan situs resmi mahkamahagung.go.id pada kolom direktory putusan, tertulis penolakan kasasi yang dimohonkan KPU Kabupaten Simalungun sesuai nota putusan Kasasi Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016.  Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu (20/1).

BACA JUGA: KPU Sungaipenuh Tetapkan Asafri-Zulhemi sebagai Calon Terpilih

Sebelumnya diketahui, KPU Kabupaten Simalungun melalui Kuasa Hukum Sedarita Ginting SH, Irwansyah Putra SH MBA, Indra Kurnia Sinulingga SH, Muhammad Arrasyid Ridho SH dan Ali Ardan Syah Pasaribu SH, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih.

Untuk diketahui, yang menjadi objek kasasi adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang pembatalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor Urut 4 atas nama Dr JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015.

BACA JUGA: Sepenuhnya Ical Serahkan Munaslub pada Peserta Rapimnas

Sementara, Hinca Pandjaitan sebagai kuasa hukum JR Saragih dan Sekjen DPP Partai Demokrat, Jumat (22/1), saat berada di Sopo Tubangarna, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, mengaku sengaja datang ke Simalungun untuk langsung menyampaikan kabar gembira kepada seluruh warga pendukung pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Saat itu, Hinca, JR Saragih dan Ketua Tim Pemenangan Johalim Purba sedang menghadiri undangan salah satu pesta.

Dia baru menerima informasi ditolaknya kasasi yang diajukan KPU Simalungun atas putusan PTTUN terkait pembatalan pencoretan pasangan nomor urut 4 JR Saragih-Amran Sinaga pada Pilkada Simalungun. Proses selanjutnya, tim pemenangan akan menyampaikan salinan kepada KPU Simalungun, sementara dirinya akan menjemput salinan putusan dari PTTUN Medan.

BACA JUGA: Nurdin Halid Minta Agung Cs Tak Bikin Kegaduhan Baru

Dalam kesempatan itu, JR Saragih mengucapkan terimakasih kepada semua masyarakat Simalungun yang telah berdoa untuk kesuksesan pelaksanaan pilkada di Simalungun. Dia berharap, seluruh tim pemengan, relawan dan warga Simalungun tetap bersemangat mendukung pelaksanaan pilkada.

“Kemenangan ini bukan semata kemenangan JR Saragih, tetapi kemenangan masyarakat Simalungun. Mari datang ke tempat pemungutan suara,” katanya sumringah selanjutnya meninggalkan lokasi menuju Lapangan Korem, sebelum terbang bersama Hinca Pandjaitan menuju Medan. (esa/TH/pam/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Partai Besar Dekati Kang Emil jadi Gubernur DKI Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler