Sanksi Berat Menanti Polwan Cantik Briptu C di Polda Sulut

Kamis, 10 Februari 2022 – 08:40 WIB
Polwan Briptu Christy yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap Briptu C di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). Dia merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado dan buron sejak akhir Januari 2022 lalu karena meninggalkan dinas Polri.

Seusai ditangkap, Briptu C langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.

BACA JUGA: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi

Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah ditangkap, ada sanksi berat menanti Briptu C. Dia terancam dipecat dari Korp Bhayangkara.

BACA JUGA: Syaifuddin Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menerangkan, Briptu C sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Jules kepada wartawan, Rabu (9/2).

BACA JUGA: Sempat Diburu ke Kendari, Polwan Cantik Briptu C Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang

Sebab, Briptu C telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Perwira menengah ini menambahkan apabila selama proses pencarian Briptu C tidak ditemukan, mereka akan tetap melakukan sidang untuk pemecatan.

BACA JUGA: Penyebab Syaifuddin Mundur dari Kadis Pendidikan Sumut & Penunjukan Lasro Marbun sebagai Pengganti

“Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Jules. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler