jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang ibu rumah tangga pedagang buah-buahan nekat mengedarkan narkoba jenis ganja kering saat jualannya kurang laris. Wanita bernama Rosmaya M, 52, diringkus petugas pada Minggu (6/2/2022).
“Pelaku ditangkap karena ketahuan mengedarkan ganja kering," ungkap Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon, Senin (7/2).
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Walpon mengatakan tersangka terendus petugas mengedarkan ganja kering dari warga di depan SPBU Sipoholon, jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Rosmaya merupakan warga Tigarihit, Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA: Bobby Nasution Dapat Pengaduan dari Warga, Kesmiadi Langsung Dicopot dari Jabatannya
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti ganja kering siap edar di tempat dagangan buah-buahannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mengedarkan ganja dilakukan untuk menambah penghasilan karena hasil jual buah sudah tidak laris.
BACA JUGA: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya
“Jadi, pelaku berdalih terpaksa harus menjual ganja untuk menambah penghasilan,” ujar Aiptu Walpon.
Dia mengatakan para pembeli ganja merupakan langganan yang sudah dikenal dan dipercaya.
"Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga lalu dijual untuk mencari keuntungan," sebutnya.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti sebanyak 63,35 gram ganja kering.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel
"Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba Polres Taput," pungkas Walpon.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi