Sanksi Buat SDA Masih Mengambang

Selasa, 15 April 2014 – 06:59 WIB
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Foto: JPNN.com

JAKARTA - Elite PPP terbelah dalam menyikapi kehadiran ketua umumnya, Suryadharma Ali (SDA), dalam kampanye Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Di luar kubu yang berusaha menggoyang kepemimpinan SDA, tetap ada kelompok elite di belakang menteri agama tersebut.
 
Hal itu tergambar dari ketidakhadiran sejumlah pengurus teras DPP dalam agenda rapat pengurus harian di kantor DPP PPP tadi malam (14/4). Rapat yang rencananya dilaksanakan sebagai tindak lanjut pertemuan 27 DPW PPP di Bogor sehari sebelumnya itu akhirnya ditunda.
 
Penundaan disampaikan SDA lewat pesan pendek kepada para pengurus harian. Di situ SDA menyatakan, rapat diundur karena masih banyak pengurus harian yang sibuk mengawasi penghitungan suara di dapil masing-masing.   
 
"Pak SDA masih Ketum (ketua umum, Red). Kita harus menghormati keputusannya," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi. Dia merupakan salah seorang petinggi PPP yang turut mendorong perlunya diberikan sanksi bagi SDA atas manuver politiknya pada masa kampanye lalu.  
 
Emron menyatakan, undangan rapat yang beragenda evaluasi pemilu dan pembahasan lain-lain itu telah dikirim kepada para pengurus DPP. Pengurus harian DPP PPP terdiri atas seorang ketua umum, empat wakil ketua umum, Sekjen, bendahara umum, dan dua Wabendum. Terdapat pula posisi ketua bidang dan Wasekjen yang masing-masing berjumlah 23 orang. "Tadi yang sudah bersedia hadir 26 orang," ujarnya.
 
Terkait dengan kondisi partainya, Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy menegaskan, dinamika yang sekarang terjadi hanya perbedaan pendapat dalam memaknai kehadiran ketua umum di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, saat kampanye terbuka beberapa waktu lalu. "Saya tegaskan tidak ada kisruh di internal PPP terkait dengan manuver siapa pun," kata Romi, sapaan akrabnya.   
 
Dia menambahkan, pihaknya yakin perbedaan pendapat yang ada saat ini bisa diselesaikan. Sebab, menurut dia, partainya sudah berpengalaman menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai dan bermartabat.
 
"Tidak ada pemakzulan ketua umum atau sebaliknya, pemecatan fungsionaris atau pengurus partai pada tingkat mana pun. Penyelesaian beda pendapat ini akan dilakukan secara musyawarah menuju islah," paparnya. (dyn/c7/tom)

BACA JUGA: 3 Alasan Parpol Ragu Berkoalisi PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpotensi Lebih Dominan, JK Bakal Ditolak PDIP untuk Dampingi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler