Sanksi Finansial BOS Bisa Dipercepat

Sabtu, 12 Maret 2011 – 02:51 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika mengatakan, penerapan sanksi finansial terhadap pemerintah daerah yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisa dipercepat dan dilakukan pada tahun iniMenurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang masih dibahas.

"Di ranah APBN-P inilah Kemdiknas bisa memberikan daftar daerah yang masih belum mengelontorkan dana BOS kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai bahan pertimbangan dibekukannya dana untuk daerah," tegas Dodi, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/3).

Sebelumnya, Mendiknas M Nuh memang sempat mengatakan, sanksi finansial baru akan diberlakukan tahun depan, karena anggaran tahun ini sudah diputuskan dan berjalan sesuai program yang dijadwalkan

BACA JUGA: Gelar UN, Biak Alokasikan Rp 2,1 Miliar

Terhadap pernyataan tersebut, Dodi pun mengaku sependapat, mengingat sanksi finansial ini lebih efektif daripada surat teguran atau peringatan
"Karena efeknya lebih terasa

BACA JUGA: SNMPTN Ditutup Besok Jam 12.00 WIB

Tidak hanya pemerintah, namun sekolah juga ikut merasakan efek dari sanksi ini," jelasnya.

Dijelaskan Dodi, adanya sanksi finansial ini merupakan bagian dari (sistem) reward and punishment yang harus dijalankan dalam suatu pemerintahan yang baik
Apalagi BOS itu, lanjut Dodi, termasuk dana alokasi publik  yang semestinya dipertanggungjawabkan kembali ke masyarakat

BACA JUGA: Kemdiknas Evaluasi Pembangunan Pendidikan

Sehingga, kalaupun ada sanksi, maka itu merupakan langkah wajar karena BOS tidak boleh disalahgunakan oleh aparatur pemerintahan.

Di dalam agenda Rembuk Nasional Kemdiknas yang akan diselenggarakan di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Jawa Barat, 15-18 Maret mendatang, Dodi mengatakan bahwa isu keterlambatan dana BOS ini akan menjadi fokus pembahasan antara Kemdiknas dan pemerintah daerah"Tentunya kami akan membuat komisi khusus akses pendidikan untuk menangani BOS ini," ungkap Dodi.

Kemdiknas menurut Dodi, paham bahwa penyaluran dana BOS langsung ke daerah baru pertama kali terjadi tahun iniIa menilai, hal ini adalah kesalahan teknis dan pemerintah daerah harus tetap segera mencarikan solusi, karena BOS menelan dana hingga lebih kurang Rp 16 triliunApalagi katanya, ini adalah amanat bangsa yang sangat besar untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sehingga, dalam rembuk nanti, Kemdiknas akan melihat apakah ada kesalahan komunikasi, salah menafsirkan peraturan menteri, atau ada yang lain yang menyebabkan masalah ini terjadi," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Distribusi Dana BOS Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler