Masa Distribusi Dana BOS Diperpanjang

Jumat, 11 Maret 2011 – 07:37 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkesan mengangkat bendera putih terhadap persoalan distribusi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS)Di tengah carut-marutnya distribusi BOS, Kemendiknas memperpanjang masa jatuh tempo distribusi sampai 15 Maret 2010.
 
Wakil Mendiknas Fasil Jalan di Jakarta kemarin (10/3) menjelaskan, mengakui jika mekanisme baru distribusi Bos gagal

BACA JUGA: Gagal, Mekanisme Baru Distribusi BOS

Padahal, dia mengatakan jika distribusi model baru ini berjalan lancar, bisa mendukung proses otonomi daerah
Pihak pemerintah daerah berhak mengelola keuangan secara lebih fleksibel

BACA JUGA: Lambat Cairkan BOS, Mendiknas Kembali Surati Daerah

"Bukan berarti diartikan semua mengundur-undur distribusi BOS," tandasnya.
 
Seperti diketahui, tahun ini Kemendiknas menggunakan formulasi baru dalam distribusi dana BOS
Yaitu, uang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di salurkan dulu ke rekening pemerintah kabupaten atau kota

BACA JUGA: Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS

Selanjutnya, uang tersebut dikirim ke rekening sekolah-sekolah penerima BOS.
 
Sayangnya, pihak pemerintah kabupaten dan daerah mbaleloMereka menahan hampir tiga bulan duit BOS yang jumlahnya mencapai miliaran tersebutHingga kemarin, Kemendiknas mencatat masih ada 373 kabupaten atau kota yang masih nggandoli dana BOSKabupaten dan kota tersebut belum mengucurkan dana BOS yang sudah ditransfer oleh Kemenkeu sejak 26 Desember tahun lalu.
 
Fasli menerangkan, jika proses baru ini tetap dijalankan di tahun-tahun berikutnya, harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sistem distribusi BOS oleh pemerintah kota dan kabupaten"Semuanya harus lancar, tidak boleh telat," terang mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut.
 
Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Suyanto menjelaskan, Kemendiknas sudah terlalu mentolerir sikap kabupaten dan kota tersebutMenurunya, surat perpanjangan masa jatuh tempo yang ditandatangani Mendiknas MNuh tertanggal 8 Maret itu harus dipatuhi pemerintah kabupaten dan kota.
 
"Ini sudah surat ketiga yang dikirim MenteriSedangkan saya sudah berkali-kali memita walikota dan bupati untuk segera mentransfer dana BOS," ujar Suyanto.
 
Anehnya, tambah Suyanto, tahun ini meskipun penyaluran dana BOS molor, tidak muncul gejolakIni berbeda dengan tahun lalu ketika dana BOS telah sediki"Langsung ada protes ke kita," kata diaProtes itu muncul dari pemerhati pendidikan, hingga pihak sekolah penerima dana BOS.
 
Dikhawatirkan, pemerintah dearah sudah membuat komitmen tertentu dengan pihak sekolah penerima BOSKomitmen ini diambil pada intinya pihak sekolah selaku penerima tidak berontak meskipun dana BOS telat.
 
Sebelumnya, Nuh sudah terang-terangan mengancam daerah yang telat menyalurkan dana BOSMantan rektor ITS tersebut mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu untuk menjatuhkan sanksi terhadap pemerintah kabupaten dan kota yang telat mendistribusikan dana BOS.
 
Bentuk sanksi yang diambil memang belum ditetapkanTetapi, Nuh menjelaskan salah satu opsi sanksi tersebut adalah memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kabupaten dan kotaDia mencontohkan, jika DAK yang turun sedianya Rp 500 miliar, bisa dipotong menjadi Rp 400 miliar

Nuh berharap, surat edaran yang ketiga itu benar-benar dipenuhi oleh bupati dan walikotaSebab, proses belajar mengajar bisa terganggung jika semakin lama lama BOS mampet(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru RSBI Segera Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler