Sanksi Pidana Ancam Pelaku Penyalahgunaan ‎KJP

Senin, 03 Agustus 2015 – 23:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Tidak hanya pemberian dana KJP dihentikan, mereka juga bisa dikenakan pidana.

Djarot mengungkapkan, pihak yang dikenakan pidana terkait dengan penyalahgunaan KJP adalah orang tua. Pelaku harus diberikan hukuman pidana karena telah melakukan penipuan.

BACA JUGA: Mau Bubarkan BPMP dan TGUPP, Ahok: Ya Abis Mau Gimana Lagi

"Kan bisa saja yang punya KJP itu siswa tapi yang menggunakan orangtua Anda," ‎kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/8). 

Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, ada banyak jenis penyalahgunaan KJP. Di antaranya, KJP dipakai untuk karaoke, beli bensin‎, dan membeli perlengkapan alat-alat rumah tangga. Padahal, KJP seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.

BACA JUGA: Waduh Gimana Nih, Dana KJP Rp 700 Ribu kok Digunakan Karaoke

‎Djarot mengatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melacak pemegang KJP yang menyalahgunakan kartu tersebut. "Dilacak siapa pemegang KJP, penggunanya siapa, kenapa disalahgunakan. Kalau disalahgunakan kan percuma," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Langkah Pemprov DKI Atasi Pelecehan di Transjakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Sebut BPJS Haram, Wagub DKI: Ya Biarin Aja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler