Sanksi Pidana Bagi yang Tak Ber-NPWP

Senin, 12 Oktober 2009 – 17:39 WIB
JAKARTA--Hati-hati bagi Anda yang tidak mendaftarkan diri (self assessment) untuk mendapatkan NPWPAda sanksi administrasi bahkan pidana bagi yang sengaja."Kalau kita mau maju ya harus berani bersikap tegas

BACA JUGA: Batal dimakamkan Hari Ini

Bila kita lihat negara-negara yang maju itu karena perpajakannya baik
Dan kita semua bergerak ke arah tersebut," kata Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak Joko Slamet yang dihubungi JPNN, Senin (12/10).

Dia menyesalkan masih banyak masyarakat termasuk anggota DPR/DPD RI yang sekarang tidak memiliki NPWP

BACA JUGA: Ingin Langsung Dimakamkan

Padahal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu siap melayani penerbitan NPWP bagi siapa saja yang belum memiliki nomor wajib pajak tersebut."Sebagai wakil rakyat dan daerah harusnya anggota DPR maupun DPD memberikan tauladan pada konstituen serta daerahnya," cetus Joko.

Lanjutnya, Indonesia akan maju kalau rakyatnya patuh pajak, institusi dan orang pajak menjalankan good governance
"Kan aneh kalau wakil rakyat yang terhormat tidak sadar pajak, mau jadi apa negara ini?," kritiknya.

Dia pun mengimbau seluruh anggota DPR dan DPD RI periode 2009-2014 untuk mendaftkan diri ke DJP, sebelum sanksi diberlakukan

BACA JUGA: Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat

"Masih ada waktu kok, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekaliTapi alangkah lebih baik lebih cepat karena pajak itu untuk kita juga kok." (esy/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Halid 4 Jam Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler