Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat

Senin, 12 Oktober 2009 – 17:24 WIB
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dody Kumando Soedirman dijatuhi sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penahanan terhadap Prita MulyasariDodi dianggap melanggar disiplin  tingkat sedang, seperti diatur dalam pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 (PP No.30/2008) tentang Peraturan Disiplin PNS

BACA JUGA: Nurdin Halid 4 Jam Diperiksa KPK



"Dodi terbukti melakukan perbuatan tercela, karena kurang cermat dalam memberika petunjuk kepada JPU dalam melakukan penahanan rutan tanpa mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam huruf c Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Selain dihukukum terkait kasus Prita, Jaksa Dodi juga dikenai hukuman Berat dalam kasus penyalah gunaan wewenang
Atas kasus ini, Dodi dikenai sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah, untuk paling lama 1 tahun sesuai Pasal 6 ayat 4 huruf a PP No.30/2008.

Sebelumnya, Dodi yang menjabat sebagai Kajati Banten dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung

BACA JUGA: Pengacara KPK Minta Susno Diusut Tim Independent

BACA JUGA: Syahrial Oesman Divonis Setahun Penjara

Jabatan diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.(vin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi Ini Syarial Oesman Divonis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler