BACA JUGA: Nurdin Halid 4 Jam Diperiksa KPK
"Dodi terbukti melakukan perbuatan tercela, karena kurang cermat dalam memberika petunjuk kepada JPU dalam melakukan penahanan rutan tanpa mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam huruf c Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).
Selain dihukukum terkait kasus Prita, Jaksa Dodi juga dikenai hukuman Berat dalam kasus penyalah gunaan wewenang
Sebelumnya, Dodi yang menjabat sebagai Kajati Banten dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung
BACA JUGA: Pengacara KPK Minta Susno Diusut Tim Independent
BACA JUGA: Syahrial Oesman Divonis Setahun Penjara
Jabatan diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.(vin)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
Redaktur : Tim Redaksi