Sanksi Sangat Berat Bagi Pasangan Calon Jika Lakukan Ini

Minggu, 02 Oktober 2016 – 08:05 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sanksi berat menanti pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub DKI yang melanggar ketentuan tentang kampanye di media sosial. Apalagi jika kedapatan berkampanye menggunakan akun yang tidak terdaftar resmi di KPUD Jakarta.

"Kalau tidak didaftarkan, tidak ada kejelasan mana yang resmi. Hukumannya sangat berat," ujar Komisioner KPUD Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahlia Umar di kantornya, Sabtu (1/10).

BACA JUGA: Relawan Pendukung SBY di Pilpres 2004 Turun Gunung Demi Mas Agus

Meski demikian, pihak KPUD Jakarta tidak mengurusi masalah teknis hukuman yang akan diberikan. Pasalnya, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola akun sosmed paslon mengarah ke pidana akan ditindaklanjuti aparat penegak muku, hukum.

Selain melibatkan Polda Metro Jaya (PMJ), pengawasan langsung akun sosmed paslon di kampanye Pilkada DKI juga akan diawasi netizen.

BACA JUGA: Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?

"Karena kampanye dengan (konten) fitnah dan hasutan ada konsekuensi hukumnya terhadap pelaku," papar Dahlia.

Seperti diketahui, paslon diwajibkan untuk mendaftarkan akun sosmed resmi ke KPUD Jakarta. Setiap akun sosmed yang didaftarkan, akan disosialisasikan ke masyarakat agar tidak tertipu dengan akun palsu.

BACA JUGA: Pelaporan Kekayaan Calon Kepala Daerah Tinggal Hitungan Jam

Akun sosmed yang dijadikan akun resmi untuk kampanye akan menggunakan alat peraga kampanye dan desain yang disediakan KPUD Jakarta.

Untuk waktu penggunaan akun sosmed saat kampanye akan dimulai satu hari setelah batas terakhir pendaftaran ke KPUD, 27 Oktober mendatang.

Setelah itu, akun tersebut akan dinonaktifkan dari aktifitas politik saat masa kampanye berakhir, 12 Februari 2017. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemasukan dan Pengeluaran Calon Kada Mestinya Mulai Dicatat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler