jpnn.com - JAKARTA - Jabatan Wakapolsek AKP Jamal Alkatiri yang mabuk di depan toko aksesoris sepeda motor di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Senin (8/8), akhirnya dicopot.
Sejumlah sanksi akan menyusul akibat ulahnya yang
teler sambil pamer pistol. Hal itu dinilai sangat mengganggu ketertiban. Apalagi dia seorang polisi yang seharusnya bertugas mengayomi masyarakat.
BACA JUGA: Pilkada DKI Tanpa Calon Independen, Ahok: Punya Duit Saja Gak Bisa
"Waka saya itu telah melakukan pelanggaran disiplin. Dengan tidur di jalan dengan atribut kepolisian. Indisipliner," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Adri Desas Furyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).
Menurut Adri, saat ini Jamal sudah kembali ke rumahnya. Adri mengaku, Jamal sudah mendapatkan sanksi moril yang membuatnya malu karena pemberitaan yang meluas.
BACA JUGA: Ahok Tuding Anak Buah Lakukan Pembusukan dari Dalam
Namun Jamal dikabarkan tetap akan dikenakan sanksi. Selain pencopotan jabatan, Jamal bisa kena sanksi penahanan atau demosi.
“Demosi itu seperti mutasi. Sanksi bisa penahanan hak untuk sekolah, hak penundaan kenaikan jabatan. Teguran tertulis bisa. Penahanan di tempat khusus bisa. Kalau persidangannya masih nunggu di Polres Jakarta Pusat. Itu internal," pungkas dia.
BACA JUGA: Ahok: Kalau Tendang dan Tembak-Tembak itu Saya Suka, ini Beneran
Sebelumnya, Jamal diamankan Propam Polres Metro Jakarta Timur karena dilaporkan warga mabuk di depan toko aksesoris, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Senin (8/8) kemarin.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kalau Nendang dan Tembak-Tembak Itu Saya Suka
Redaktur : Tim Redaksi