Sanksi Terlalu Ringan Jika Hanya Mundur

Senin, 19 November 2012 – 18:50 WIB
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika menilai, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang memberi sanksi administratif kepada Hakim Agung, Ahmad Yamani, terlalu ringan.

Sebab, menurut dia, kesalahan hakim itu terlalu berat untuk sekadar diberi hukuman administratif.

Menurut dia, salah besar jika Ahmad Yamani hanya mengundurkan diri. "Itu saran salah karena kejahatan peradilan lebih berat daripada konvensional," katanya, Senin (19/11), di gedung parlemen, di Jakarta.

Pasek menambahkan,  kejahatan peradilan dengan pelaku para pengadil harusnya lebih berat sanksinya. Bahkan, sambung dia, harus dilihat kalau kejahatan seperti itu hukumannya lebih dari kejahatan konvensional lainnya.

Dia membandingkan dengan di DPR, yang jika memang ada pelanggaran anggotanya, maka harus diserahkan ke proses hukum. "Seharusnya, MA juga membiarkan masalah ini pada proses hukum, tidak lantas hanya administrasi atau diminta mundur saja," ujarnya. Dia menyesalkan sanksi yang diberikan hanya administratif. ""Cuma disuruh mundur, enak sekali jadi hakim agung," tegasnya.

Menurutnya, siapapun yang salah, harus dihukum. Tidak boleh sanksi administratif. "Sanksi administratif hanya cocok untuk yang salah ketik," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dia menegaskan, Hakim Yamani harus diproses secara hukum bukan dengan meminta mundur.  "Ini sangat fundamental, dan MA harus minta maaf. Harus dibuka, diproses. Tumor jangan dibiarkan di dalam," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar menyatakan Ahmad Yamani telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori unprofessional conduct atau perilaku tidak profesional dalam menangani perkara Peninjauan Kembali yang diajukan gembong narkoba Hengky Gunawan

Akhir pekan lalu, Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur menyebutkan, ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun.," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (17/11). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Diminta Bertanggungjawab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler