Sanksi Tunda DAU untuk Shock Therapy

Senin, 26 Maret 2012 – 20:07 WIB

JAKARTA – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk daerah yang terlambat menetapkan Perda APBD, dinilai akan memperlambat perencanaan dan pembangunan di daerah tersebut.

Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Max Hasudungan Pohan mengatakan akan terjadi perlambatan dari sisi perencanaan dan pembangunan, sehingga APBD dari daerah yang ditunda DAU -ya akan semakin lemah. “Pasti akan mengganggu perencanaan anggarannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/3).

Menurutnya, tujuan pemerintah dalam memberikan punishment ini memang baik agar pembahasan dari APBD-nya bisa cepat diselesaikan. Meskipun, pihaknya mengakui, hambatan daerah untuk menyelesaikan APBD-nya dengan cepat terletak dari proses pembahasan dengan DPRD-nya.

“Banyak ya penyebabnya tapi saya tidak bisa pukul rata, namun salah satunya karena pembahasan dengan DPRD-nya lama. Tetapi punishment yang diberikan hanya sebagai shock therapy untuk penyembuhan atau bersifat edukasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Marwanto Hardjowiryono, mengakui masih ada 16 pemda yang belum menyerahkan APBD kepada pemerintah pusat sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada 20 Maret 2012.

Daerah tersebut meliputi Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bloram, Kabupaten Pati, Kabupaten Alor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mappi, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Padahal, Menteri Keuangan telah memberikan surat peringatan kepada daerah-daerah pada 7 Februari 2012 akibat mangkir menyerahkan dari waktu penyerahan APBD pada 31 Januari 2012.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AHASS Optimalkan Layanan Konsumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler