jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan siap bertanggungjawab jika memang dirinya terbukti salah dalam menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka pencemaran baik hakim Sarpin Rizaldi.
Dia juga terkesan santai, merespons desakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, yang meminta Presiden Joko Widodo mencopot dia sebagai Kabareskrim.
BACA JUGA: Menteri Rini Pilih Rayakan Lebaran di Jepang
Ia menegaskan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga sudah memberikan jawaban atas desakan Syafii tersebut.
"Nanti kalau memang Kabareskrim salah akan diperiksa di internal. Nah dibuktikan dulu ada enggak kesalahan kabareskrim. Itu nanti di dewan (internal Polri)," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Mundur dari Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis: Saya Cinta Restorasi
Menurut Budi, kalau mau mencopot Kabareskrim tentu harus ada hal yang mendasari. "Kan harus ada kesalahannya dulu. Baik internal maupun eksternal. Mungkin melanggar kode etik, disiplin, apalagi melanggar pidana," katanya.
Nah, dalam konteks kasus KY ini pria yang karib disapa Buwas itu menantang untuk membuktikan apakah ada kesalahan prosedur maupun transaksi tertentu. "Kan tinggal membuktikan saja apakah itu bertransaksi atau tindakan hukum murni. Kan itu?" jelas mantan Kapuspaminal Polri ini.
BACA JUGA: Mulai Melawan, Menolak Diperiksa, OC Kaligis Minta Segera ke Pengadilan saja
Lebih lanjut Buwas tak mempersoalkan siapapun yang memintanya dicopot.
"Enggak apa-apa, siapapun boleh meminta misalnya salah satu pejabat termasuk Kabareskrim dicopot. Enggak ada yang melarang kok. Saya enggak masalah, haknya seseorang kok," kata Buwas
Artinya, lanjut Buwas, harus jelas apa alasannya untuk mencopot Kabareskrim. Dia mengingatkan, permintaan itu jangan karena ketidaksukaan pribadi dengan Kabareskrim. "Kan ada yang menilai semua," tegas Budi. (boy/gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buru Aktor Utama Sabu 360 Kg ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi