jpnn.com - MANADO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Fachrudin Noh mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Benny Mamoto-David Bobihoe di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah dengar telah resmi mendaftar ke MK,” kata Fachrudin, Sabtu (26/12).
BACA JUGA: Nah Lhoââ¬Â¦KPU Sulawesi Utara Dilaporkan ke MK
Bagi dia, KPU menghargai langkah tersebut. Sebab, aturan memang memberikan ruang bagi paslon yang keberatan atas hasil pilkada.
"Gugatan merupakan hak konstitusi dari Paslon. Melalui gugatan itu nantinya semua hal bisa diklarifikasi dalam persidangan."
BACA JUGA: Ini Dia Indikasinya KPU Halsel Diduga Palsukan Formulir C1
Fachrudin menjelaskan, KPU Sulut telah melakukan seluruh tahapan Pilkada secara profesional.
Dan, tudingan bahwa KPU tidak netral dan tidak independen, menurut dia, sepenuhnya tidak benar dan terlalu mengada-ada.
BACA JUGA: Waduh, Ada Dokumen C1 Palsu Diunggah ke Web KPU
“Tentu kita akan manfaatkan untuk menunjukkan bahwa selama ini KPU sudah berjalan sesuai koridor,” tuturnya.
Pilkada Sulut diikuti tiga paslon. Benny Mamoto-David Bobihu yang melayangkan gugatan ke MK diusung oleh Golkar dan PKS.
Kompetitornya Maya Rumantir-Glenny Kairupan yang diusung Gerindra dan Demokrat.
Nah, suara yang didulang kedua paslon tersebut, sementara dibawah Olly Dondokambey-Steven Kandow yang diusung koalisi PDIP, Nasdem, PPP dan Hanura. (ctr-09/wow)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Pilgub Kalteng Tunggu Presiden
Redaktur : Tim Redaksi