Santoso Ditangkap!

Jumat, 01 Juli 2016 – 03:20 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Santoso, KPK juga menangkap kurir dan staf, saat operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (30/6).

Mereka diduga melakukan praktik suap menyuap pengurusan perkara perdata di PN Jakpus.

BACA JUGA: DPD Awasi UU Perkebunan di Sumsel

"Selain Santoso, juga diamankan dua orang lain, masing-masing kurir dan staf," kata sumber, Kamis (30/6) malam.

Hanya saja, sumber ini tidak menjelaskan latar belakang si kurir dan staf yang diamankan. Saat ini, pendalaman masih terus dilakukan karena diduga ada pihak lain lagi yang terlibat. "Masih di dalami ke pihak lain," ujar sumber yang enggan namanya ditulis.

BACA JUGA: Anang Dorong Gotong Royong Bedah Rumah

Sebelumnya, Humas PN Jakpus  Jamaludin Samosir membenarkan KPK sudah menyegel ruang kerja Santoso.

Ia mengatakan, memang siang tadi Santoso sempat masuk kantor. Informasi yang dihimpun KPK mengamankan SGD 30 ribu saat OTT. Namun, belum jelas kasus yang membuat tiga pelaku ini melakukan praktik suap menyuap.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KSAL Mengalungkan Medali, Gubernur AAL Serahkan Ijazah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PKB: Tidak Tahu Soal Pemberian Parcel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler