jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat naik ojek di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Dia diringkus sekitar pukul 19.00, diduga setelah menerima uang suap dari pihak berperkara.
BACA JUGA: Dari Jasa Makloon, Djong Erni Sukses Dagang Pakaian (2)
"Ditangkap di lampu merah Pramuka pukul 19.00," kata sumber di Jakarta, Jumat (1/7).
Dia mengatakan, Santoso saat itu hendak pulang ke rumahnya. Santoso diamankan bersama uang SGD 30 ribum yang diduga suap.
BACA JUGA: Pesan Jokowi di Hari Ulang Tahun Polri
Di lain tempat, KPK mengamankan kurir dan staf pengacara yang diduga terlibat suap menyuap ini. Rencananya, KPK akan menggelar jumpa pers siang ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Orang Tua Korban Vaksin Palsu Menangis Didatangi Menkes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong..di Natuna Hanya Ada Dua Hotel Melati, Airnya Susah
Redaktur : Tim Redaksi