Santri Korban Pengeroyokan Meninggal, 17 Orang Pelaku Diamankan

Selasa, 19 Februari 2019 – 17:55 WIB
Pihak kepolisian langsung membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, PADANG - Seorang santri berinisial RA, 16, yang menjadi korban pengeroyokan 17 orang temannya akhirnya meninggal dunia, Senin (18/2) sekitar pukul 06.22.

“Sebelum meninggal korban sempat mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUP M Djamil Padang. Korban meninggal pada pukul 06.22 WIB,” ungkap Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang, Gustafianof seperti dilansir Padang Ekspres hari ini.

BACA JUGA: Yang Perlu Anda Ketahui tentang Tradisi Serak Gulo

Dia menambahkan, pihak kepolisian sudah meminta hasil visum beberapa hari lalu kepada pihak RSUP. “Sementara untuk autopsi akan dilanjutkan ke RS Bhayangkara Polda Sumbar,” ucapnya.

Pantauan Padang Ekspres, jenazah RA terlihat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar dengan pengawalan pihak kepolisian Polres Padangpanjang pada pukul 11.14.

BACA JUGA: Yuki Tewas Dikeroyok Lima Pemuda Usai Nonton Hiburan Musik

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Kalbert Jonaidi, menyampaikan autopsi jenazah korban dilakukan untuk kepentingan kelengkapan proses penyidikan.

“Jadi jenazah korban kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi. Hal ini dilakukan untuk kelengkapan penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Silaut dan Sejarah Gempa Pantai Barat

Kalbert menyatakan dari hasil autopsi, akan dilakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang dan akan ada jaksa khusus anak nantinya karena ke-17 pelaku masih anak dibawah umur,” ujarnya.

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melakukan pra-rekonstruksi untuk menentukan posisi dan peranan masing-masing ”anak pelaku”. Agar kasus bisa tuntas pihaknya juga segera melakukan rekonstruksi. ”Semoga proses penyidikan dan perkara ini berjalan lancar," harapnya.

Selain itu, kata Kalbert, pihaknya sudah memeriksa pengawas asrama, ustad, hingga wali kamar. Karena disinyalir peristiwa itu terjadi karena ada kelalaian pihak asrama.

“Pihak pondok pesantren untuk sementara statusnya sebagai saksi dalam perkara ini. Sudah ada 5 orang saksi dari pihak pondok pesantren yang kami periksa. Nanti akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut apakah ada kelalaian atau tidak. Tapi saat ini kami fokus dulu pada kasus kekerasannya,” imbuhnya.

Kalbert menuturkan pasal yang baru disangkakan kepada ”anak pelaku” adalah Pasal 80 junto Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak c. “Apakah perlu ada penambahan pasal yang akan dikenakan kepada “anak pelaku”, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang,” sebutnya.

Sementara itu, para “anak pelaku” tengah diamankan oleh Polres Padangpanjang dengan melakukan pengawasan ketat.

“Jadi kalau anak-anak di bawah umur tidak ada kewajiban kami untuk menahan. Mereka kami hanya amankan. Namun, tidak ada penangguhan penahanan,” sebutnya.

Dia mengatakan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh ”anak pelaku” karena tidak terima barang milik mereka diambil oleh korban RA.

”Jadi mungkin karena sering, dan anak pelaku ini jengkel dan tidak senang, maka terjadilah kejadian seperti ini. Semua “anak pelaku” merupakan teman seangkatan korban, namun umurnya 15-16 tahun sementara korban 17 tahun. Berdasar informasi dan laporan yang kami terima, kasus seperti ini baru kali pertama ini terjadi,” paparnya.

Sampai saat ini, Kalbert mengungkapkan pihaknya belum bisa menyimpulkan pelaku utama dari kasus pengeroyokan tersebut namun pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.

Hingga Senin siang, pihak kepolisian masih melakukan proses autopsi terhadap jenazah RA di RS Bhayangkara Polda Sumbar. Pukul 17.26, jenazah di bawa menuju Padangpanjang untuk dimakamkan di Koto Laweh, Padangpanjang.

Sebelumnya, RA dikeroyok oleh rekan-rekanya selama 4 hari berturut. Aksi pengeroyokan dimulai sejak Kamis (7/2). Santri pengeroyok tidak terima barang milik mereka dicuri oleh RA. Pengeroyokan terus berlanjut hingga hari berikutnya.

Sementara itu, Polres Padangpanjang sudah memeriksa 18 santri terduga pelaku. 17 santri ditetapkan sebagai “anak pelaku” pengeroyokan. Sementara 2 santri lainnya berstatus sebagai saksi. Pra rekokntruksi terhadap kasus itu juga sudah dilakukan oleh Polres Padangpanjang.(cr29)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilwali Kota Padang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler